Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Lebaran 2018

Urbanisasi, Fenomena yang Kerap Terjadi Pasca Lebaran, Alasannya Faktor UMK

Lebaran memang sudah terlewati. Arus balik pun kini mulai terlihat. Para pemudik kembali ke kota untuk kembali bekerja.

Penulis: Arie Noer Rachmawati | Editor: Edwin Fajerial
TRIBUNJATIM.COM/NUR IKA ANISA
Stasiun Gubeng Lama Surabaya dipadati pemudik pada H-4 Lebaran, Senin (11/6/2018). 

Laporan wartawan TribunJatim.com, Arie Noer Rachmawati

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Lebaran memang sudah terlewati.

Arus balik pun kini mulai terlihat.

Para pemudik kembali ke kota untuk kembali bekerja.

Sebagian lagi, datang ke kota untuk mulai mencari kerja.

Berpindahnya masyarakat dari desa ke kota merupakan fenomena yang kerap terjadi pasca Lebaran.

Kota-kota besar seperti Surabaya menjadi satu di antara tujuan mereka yang akan mulai mencari lapangan pekerjaan.

Sekitar 677.310 Pemudik Menggunakan Pesawat, Jumlahnya Alami Peningkatan Segini dari Tahun Lalu )

Pemerintah Daerah di kota-kota besar seolah sudah siap dipusingkan dengan masuknya orang-orang baru ini, dari desa ke kota di wilayahnya.     

Seperti yang disampaikan oleh Ketua Kadin Surabaya Surabaya, Jamhadi.

Sebagai kota terbesar kedua di Indonesia, Surabaya tentu sangat dipengaruhi oleh kabupaten atau kota di sekitarnya.

Seperti Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan atau kerap disebut Gerbangkertasusila.

Jamhadi mengatakan, para pendatang di Surabaya pada prinsipnya untuk mengadu nasib dari desa ke kota atau untuk mencari pekerjaan.

Menurutnya, jika di kabupaten atau kota tempat tinggal para pendatang itu tidak ada pilihan, otomatis mereka mendatangi kota-kota yang memiliki banyak pilihan.

Catat Tanggalnya! Ini Prediksi Puncak Arus Balik Mudik, Lakukan 3 Tips Berikut Agar Perjalanan Aman )

"Tetapi yang pasti dengan ongkosnya yang murah ya, di sekitarnya," ujarnya kepada TribunJatim.com, Senin (18/6/2018).

Jamhadi menyebut, hal utama yang menjadi daya tarik para pendatang itu, adalah berkaitan dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved