Sekongkol dan Akal-akalan Terkait Hutang Rp 665 Miliar, Bos Empire Palace Jadi Tersangka dan Buron
Kasus yang menjerat Bos Empire Palace Gunawan Angka Widjaja dan Ibunya Linda Anggraini terus diusut dan diburu Polda Jatim.
Penulis: Fatkhul Alamy | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polda Jatim sudah secara resmi menetapkan Gunawan Angka Widjaja dan Linda Anggraini sebagai tersangka atas kasus tindak pidana pemalsuan surat dan dokumen akta.
Gunawan merupakan bos Empire Palace dan mantan istri dari Trisulowati Yusuf alias Chin Chin.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, Gunawan dan Linda terbukti bersekongkol membuat pernyataan di dalam akta seolah-olah Gunawan memiliki hutang kepada Linda.
Selanjutnya, mereka sepakat berdamai dan tertuang di akta yang dibuat pada 3 Oktober 2016 di hadapan notaris Dini Andriani di Gresik.
"Akta yang dibuat disebukan Gunawan mengakui mempunyai hutang kepada Linda yang tak lain ibu kandungnya Rp 665 miliar," ujar Barung di Mapolda Jatim, Senin (25/6/2018).
Menurut Barung, di surat akta itu disebutkan Gunawan sepakat membayar hutang tersebut secara bertahap dan menjaminkan beberapa aset kepada Linda.
Gunawan diberi modal dari Linda, juga emas yang di kalkulasikan senilai Rp 665 miliar.
Selanjutnya, lanjut Barung, mereka berdua merevisi isi akta perdamaian tersebut bahwa penjaminan aset-aset diganti dengan pembayaran bunga sebanyak 2 persen perbulannya atau Rp 13 miliar.
Setelah menyelidiki dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi, ternyata tidak ada hutang piutang. "Keterangannya palsu," tegasnya.
"Semua hanya tipu daya Gunawan, akal-akalannya dia saja," imbuh Barung.
Untuk itu, pada 7 juni 2018 lalu, penyidik Polda Jatim menetapkan Gunawan yang membuat surat sebagai tersangka.
"Kita juga sudah melakukan pemanggilan sekali melalui pengacaranya," katanya.
Dari keterangan beberapa saksi, baik saksi ahli notaris dan saksi-saksi lain menyebutkan bahwa isi akta tersebut palsu.
Polisi berharap, Gunawan bisa kooperatif dalam menghadapi kasus ini dan datang secara baik-baik sebagai warga negara Indonesia yang patuh hukum.
"Sudah kami tetapkan sebagai DPO dari November 2017. Indonesia tidak ada ekstradisi dengan Singapura, saksi ahli sudah menyatakan bahwa itu palsu. Saudara Gunawan sebaiknya mempertangjawabkan perbuatannya," pungkasnya. (Surya/Fat)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/rumah-mewah-bos-empire-palace-gunawan-angka-widjaja-di-jalan-tidar-no-60-62-digeledah-polisi_20171121_132915.jpg)