Klaim JHT dan JKP Naik Drastis, Anggota DPR RI Minta Mitigasi Risiko Keuangan

Anggota DPR RI Komisi IX, Pulung Agustanto, mendesak BPJS Ketenagakerjaan untuk segera melakukan simulasi ketahanan dana (stress test) secara berkala

Tayang:
Istimewa
BERI SOROTAN - Anggota DPR RI Komisi IX Pulung Agustanto saat reses beberapa waktu lalu. Anggota DPR RI Komisi IX Pulung Agustanto mendesak BPJS Ketenagakerjaan untuk segera melakukan simulasi ketahanan dana (stress test) secara berkala. Ini lantaran OJK menyampaikan data klaim JHT  dan JKP dari BPJS Ketenagakerjaan pada Maret 2026 melonjak drastis. 

Ringkasan Berita:
  • DPR RI Komisi IX meminta BPJS Ketenagakerjaan rutin melakukan stress test untuk memastikan ketahanan dana menghadapi potensi lonjakan klaim.
  • Data OJK menunjukkan klaim JHT naik 14,1 persen dan JKP melonjak hingga 91 persen pada Maret 2026.
  • DPR mengingatkan risiko gelombang PHK yang dapat menekan likuiditas BPJS Ketenagakerjaan jika tidak diantisipasi dengan pengelolaan dana yang hati-hati.

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum 

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Anggota DPR RI Komisi IX, Pulung Agustanto, mendesak BPJS Ketenagakerjaan untuk segera melakukan simulasi ketahanan dana (stress test) secara berkala.

Ini lantaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan data klaim JHT (Jaminan Hari Tua) dan JKP (Jaminan kehilangan Pekerjaan) dari BPJS Ketenagakerjaan pada Maret 2026 melonjak drastis. 

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, peningkatan JHT mencapai 14,1 persen dan JKP meningkat sampai 91 persen.

“Saya sarankan BPJS Ketenagakerjaan untuk segera melakukan simulasi ketahanan dana (stress test) secara berkala,” ungkap Anggota DPR RI, Pulung Agustanto, Senin (18/5/2026).

Baca juga: Anggota DPR RI Pantau Gudang Bulog di Trenggalek, Pastikan Stok Pangan Aman

Klaim JHT dan JKP Alami Lonjakan

Langkah ini krusial guna memastikan bahwa hak-hak pekerja yang ter-PHK tetap dapat dipenuhi tanpa mengganggu stabilitas keuangan jangka panjang badan penyelenggara.

Pulung beranggapan peningkatan klaim JKP sampai 91 persen bisa jadi gambaran besarnya jumlah PHK yang terjadi. Meskipun, menurutnya, besaran angka itu juga dipengaruhi oleh PP 6/2026 yang mengatur relaksasi persyaratan klaim.

“Lonjakan data ini bukan sekadar anomali statistik biasa, melainkan cerminan riil dari rapuhnya kondisi pasar kerja nasional saat ini,” terangnya.

Menurut Pulung, kondisi perekonomian ke depan diproyeksikan semakin berat yang secara otomatis akan menyebabkan gelombang PHK. Jika terjadi lonjakan PHK secara massif, ketahanan pengelolaan dana pada BPJS Ketenagakerjaan akan diuji karena peningkatan rasio klaim bisa melampauai pertumbuhan akumulasi iuran yang masuk.

Baca juga: Sarat Makna Spiritual, Warga Kepatihan Ponorogo Berebut Berkah dalam Tradisi Buceng Purak

Risiko PHK dan Tekanan Likuiditas

“Informasi yang disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono bukan hanya sekadar laporan biasa,” tegasnya.

Mestinya, jelas dia, dapat dibaca sebagai warning kepada BPJS Ketenagakerjaan agar lebih berhati-hati menghadapi kondisi ekonomi ke depan yang memungkinkan terjadinya gelombang PHK masal.

“BPJS Ketenagakerjaan tidak boleh menggunakan kacamata bisnis biasa dalam situasi seperti ini. Manajemen harus memiliki strategi mitigasi risiko investasi yang luar biasa (extraordinary measures). Jangan sampai likuiditas mereka terganggu justru di saat pekerja sangat membutuhkan dana bantalan tersebut,” tegas legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini.

Pulung juga menyoroti pentingnya evaluasi pasca-pemberlakuan PP 6/2025. Menurutnya, meskipun relaksasi persyaratan klaim berniat baik untuk mempermudah akses bagi pekerja yang kesusahan, aturan tersebut harus diimbangi dengan pengawasan yang ketat dan tata kelola penempatan modal investasi yang lebih pruden (hati-hati).

Ia mengingatkan bahwa ketahanan program JKP sangat bergantung pada bauran dana iuran dan pengelolaan hasil investasi yang optimal. Jika porsi dana habis terkuras untuk pembayaran klaim jangka pendek, maka ruang gerak BPJS Ketenagakerjaan untuk memutarkan dana pada instrumen jangka panjang yang produktif akan semakin menyempit.

“Jangan sampai terjadi mismatch likuiditas justru di saat pekerja sangat membutuhkan dana bantalan tersebut. Perlu ada mitigasi risiko investasi yang luar biasa dan pengelolaan modal yang jauh lebih pruden,” imbuhnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved