Cengengesan Hingga Terdiam, Reaksi Jennifer Dunn Saat Divonis Penjara 4 Tahun Jadi Sorotan
Jennifer Dunn telah menjalani sidang putusan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018).
Penulis: Pipin Tri Anjani | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Saat mendengar sidang putusan, ekspresi Jennifer Dunn berubah total.

Tak seperti sebelumnya yang cenderung banyak tertawa, Jedun tunjukkan ekspresi shock ketika mendengar vonis hakim.
Dikutip dari Bangka Pos, kuasa hukum Jennifer Dunn, Pieter Ell mengungkap bagaimana reaksi kliennya terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Tadi awalnya itu di dalam, setelah putusan itu tiba-tiba menoleh ke kami tim kuasa hukum. Seolah tidak percaya dengan putusan," ujar Pieter.
Pantauan Tribunnews.com menyebut, Jennifer Dunn tampak sesekali mengusap matanya.
Dirinya langsung berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya usai mendengar vonis.
Matanya memerah setelah meninggalkan ruang sidang.
Dirinya tidak mengucapkan sepatah kata pun kepada awak media.
Jedun pun meminta agar tangannya langsung diborgol kembali, serta terburu-buru meninggalkan ruangan sidang
(Tantang Fahri Hamzah Terkait Proyek LRT, Luhut Siap Cium Kaki Jika Hitungannya Salah)
(Resmi Calon DPD, La Nyalla Raup Syarat Dukungan Terbesar)
Majelis hakim yang menjatuhi hukuman 4 tahun untuk Jedun jelas membuat siapapun lumayan kaget.
Bagaimana tidak, pada sidang Mei lalu, Jaksa Penuntut Umum hanya menuntut Jedun hukuman 8 bulan penjara, itupun dipotong masa tahanan yang sudah dijalani selama ini.
Ia pun sempat merasa bahagia bahkan menangis saat itu.
"Aku speechless ya, enggak bisa berkata apa-apa," ucap istri Faisal Harris itu, sambil meninggalkan ruangan sidang Pengadilan Jakarta Selatan, Kamis (24/5/2018).
"Ini sudah kayak mukjizat ya buat aku (dituntut delapan bulan penjara)," lanjutnya.
(Fakta Menarik Jelang Laga Denmark Vs Perancis Piala Dunia 2018, Prediksi hingga Jejak Pertandingan)
(Terus Digalang, Donasi Menyokong Perjuangan Politik Prabowo Sudah Terkumpul Rp 296 Juta)