Awas, Langgar Parkir di Surabaya Langsung Ditilang Rp 500 Ribu, Cermati Aturan Lengkapnya ini
Para pengendara akan kena tilang super mahal jika menyepelekan pelanggaran rambu parkir di Kota Surabaya. Awas dan waspadalah.
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Mujib Anwar
SURYA/NURAINI FAIQ
Petugas Dinas Perhubungan menggembok mobil yang parkir sembarangan di Surabaya.
"Perda Parkir nomor 3 telah kami setujui. Kini tinggal menunggu Perwali sebagai penjabaran dan implementasi Perda. Perwali akan mengacu Perda ini," kata Junaedi.
Dia mendorong Perwali itu untuk segera direalisakan. Junaedi menegaskan bahwa sanksi hingga denda itu diperlukan agar Kota Surabaya tertib lalu lintas.
Baca: Hasil Lengkap Quick Count Litbang Kompas Pilgub Jatim: Khofifah Unggul 6,72% Atas Gus Ipul
Selain sanksi, dalam Perda itu juga mengatur hak dan kewajiban petugas parkir dan pemilik kendaraan. Salah satunya pemilik kendaran wajib diberi karcis. Kemudian ada pula asuransi kehilangan kendaraan untuk pemiliknya. (Surya/Faiq)
Halaman 2 dari 2