Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Awas, Langgar Parkir di Surabaya Langsung Ditilang Rp 500 Ribu, Cermati Aturan Lengkapnya ini

Para pengendara akan kena tilang super mahal jika menyepelekan pelanggaran rambu parkir di Kota Surabaya. Awas dan waspadalah.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Mujib Anwar
SURYA/NURAINI FAIQ
Petugas Dinas Perhubungan menggembok mobil yang parkir sembarangan di Surabaya. 

"Perda Parkir nomor 3 telah kami setujui. Kini tinggal menunggu Perwali sebagai penjabaran dan implementasi Perda. Perwali akan mengacu Perda ini," kata Junaedi. 

Dia mendorong Perwali itu untuk segera direalisakan. Junaedi menegaskan bahwa sanksi hingga denda itu diperlukan agar Kota Surabaya tertib lalu lintas. 

Baca: Hasil Lengkap Quick Count Litbang Kompas Pilgub Jatim: Khofifah Unggul 6,72% Atas Gus Ipul

Selain sanksi, dalam Perda itu juga mengatur hak dan kewajiban petugas parkir dan pemilik kendaraan. Salah satunya pemilik kendaran wajib diberi karcis. Kemudian ada pula asuransi kehilangan kendaraan untuk pemiliknya. (Surya/Faiq) 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved