Pilkada Serentak 2018
Pasca Pemungutan Suara, Berikut Tahapan Selanjutnya Pilkada 2018 yang Dilakukan KPU
Gelaran Pilkada 2018 telah selesai dilaksanakan pada 27 Juni 2018. Namun proses dan tahapan selanjutnya masih belum selesai.
Penulis: Aqwamit Torik | Editor: Ani Susanti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aqwamit Torik
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Gelaran Pilkada 2018 telah selesai dilaksanakan pada 27 Juni 2018.
Namun proses dan tahapan selanjutnya masih belum selesai.
Hal tersebut dikarenakan masih perlunya rekapitulasi suara secara manual, agar siapa calon pemimpin yang terpilih bisa diputuskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca: Fredrich Yunadi Divonis 7 Tahun Penjara, Mata Sang Istri Berkaca-kaca, Putrinya Menghampiri
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jatim, Gogot Cahyo Baskoro mengungkapkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kini tengah diproses.
Gogot mengatakan saat ini KPUD Jatim masih melakukan monitoring dan supervisi di beberapa kabupaten dan kota di Jawa Timur.
"Untuk tindak lanjut pasca pemungutan suara, prosesnya dari tanggal 28 Juni sampai 3 Juli 2018 untuk rekapitulasi tingkat kecamatan," ujar Gogot kepada TribunJatim.com, Jumat (29/6/2018).
Setelah tahapan tersebut, selanjutnya akan dilakukan rekapitulasi di tingkat kabupaten.
Rekapitulasi akan digelar pada 4 hingga 6 juli 2018.
Dilanjutkan pada tingkat provinsi pada tanggal 7 hingga 9 juli 2018.
"Tapi kami masih belum menentukan akan merapatkan di tanggal berapa, tapi tetap berada di tanggal 7, 8 dan 9 Juli, karena 9 juli batas akhir dari tahapan," jelas Gogot.
Baca: Inggris Vs Belgia - Sepakan Indah Pemain Binaan Manchester United Tumbangkan The Three Lions
Yuk subscribe Channel TribunJatim.com lainnya:
YouTube:
Instagram:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/pilgub-jatim-hasil-coblosan-di-tps-ketua-pkb-tuban_20180627_191905.jpg)