Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Fredrich Yunadi Divonis 7 Tahun Penjara, Mata Sang Istri Berkaca-kaca, Putrinya Menghampiri

Fredrich Yunadi, terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan e-KTP menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/6/2018).

Editor: Ani Susanti
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik Fredrich Yunadi berjalan usai menjalani sidang pembacaan putusan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/6/2018). Majelis hakim memutuskan memberikan hukuman kepada Fredrich 7 tahun penjara dengan denda Rp500 juta dan subsider 5 bulan penjara. 

TRIBUNJATIM.COM - Fredrich Yunadi, terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan e-KTP menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/6/2018).

Istri Fredrich, Sisca Yunadi dan putrinya, Alexandra Yunadi turut hadir dalam persidangan mantan pengacara Setya Novanto tersebut.

Keduanya terlihat duduk di barisan berbeda.

Sisca yang duduk di barisan kursi belakang ruang sidang terlihat menatap kosong saat majelis hakim bergantian membacakan surat putusan untuk Fredrich.

Namun, matanya berkaca-kaca begitu ketua majelis hakim mengatakan orang yang dicintainya itu diganjar dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Baca: Dikalahkan Polandia, Timnas Jepang Mujur Lolos ke 16 Besar Berkat Kartu Kuning Minim

Istri pengacara Setya Novanto yang kini menjadi terdakwa perintangan penyidikan kasus korupsi Fredrich Yunadi, Sisca Yunadi dan anak perempuannya Alexandra Leirissa Yunadi dalam sidang agenda pembacaan eksepsi (nota keberatan) Fredrich di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (15/2/2018).
Istri pengacara Setya Novanto yang kini menjadi terdakwa perintangan penyidikan kasus korupsi Fredrich Yunadi, Sisca Yunadi dan anak perempuannya Alexandra Leirissa Yunadi dalam sidang agenda pembacaan eksepsi (nota keberatan) Fredrich di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (15/2/2018). (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Sementara itu, putri Fredrich yang semula terlihat sibuk memainkan telepon genggamnya menghampiri ibundanya begitu hakim mengetuk palu vonis untuk ayahnya.

Sisca dengan mata berkaca-kaca tampak berusaha tersenyum saat ditemui seusai sidang.

Ia mengaku akan terus mendukung dan menemani Fredrich kendati telah divonis terbukti bersalah.

Perempuan paruh baya itu pun berharap suaminya mendapat keadilan di proses banding mendatang.

"Kalau masih bisa kita lakukan banding, ya banding. Mudah-mudahan dapet keadilan, bebas," kata Sisca dengan mata yang berkaca-kaca.

Baca: Fredrich Yunadi di Persidangan, Sumpahi Jaksa usai Permohonan Ditolak hingga Hadir Tanpa Pengacara

Menurut Sisca, vonis yang diberikan majelis hakim kepada suaminya adalah tidak adil.

Itu karena ia menganggap bahwa kasus yang menjerat suaminya tidak pada tempatnya.

Satu-satunya keadilan bagi Sisca adalah jika Fredrich diputus bebas.

"Kalau saya berharap dan adilnya pasti bebas ya. Keluar dari Pak Yunadi sebagai suami ya, seandainya Pak Yunadi pun sebagai orang lain yang saya nggak kenal. Ya seharusnya bebas. Karena sebetulnya kan kasus ini nggak pada tempatnya," kata Sisca.

Bagi Sisca, saat ini Fredrich sangat membutuhkan dukungan darinya dan pihak keluarga dalam menjalani hari-hari berat di dalam tahanan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved