Bobol Situs Mabes Polri, Pemuda Lulusan SD Asal Lamongan ini Divonis 1,4 Tahun Penjara
Kenekatannya membobol jaringan situs Mabes Polri membawa pemuda lulusan SD asal Lamongan ini ke penjara.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Mujib Anwar
SURYA/HANIF MANSHURI
TerpidanaTrisna Handyarto yang membobol situs Mabes Polri saat dibalik jeruji penjara PN, usai menjalani sidang vonis ketika berkoordinasi dengan Atip penasihat hukumnya, Senin (2/7/2018).
Terdakwa dijerat pasal 48 ayat (1) jo pasal 32 ayat (1) jo pasal 52 ayat (2) UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Terdakwa juga dijerat pasal berlapis, termasuk pasal 50 jo pasal 22 UU RI nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Kini Trisna, terpidana harus menanggung akibatnya dan menjalani hari-harinya di balik jeruji besi Lapas Kelas II B Lamongan. (Surya/Hanif Manshuri)