Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Pamekasan

Berbaur Menang Pilkada Pamekasan, Kholifah Tolak Hasil Rekapitulasi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan menetapkan pasangan calon Badrut Tamam - Raja’e (Berbaur), sebagai pemenang Pilkada Pamekasan

Penulis: Muchsin Rasjid | Editor: Yoni Iskandar
muchsin/surya
JABAT TANGAN – Fathorrahman mengenakan jaket (kanan), saksi Kholifah berjabat tangan dengan Khairul Umam, baju batik (kiri), saksi Berbaur disaksikan Ketua KPU Pamekasan, Mohammad Hamzah, di seusai rekaputalasi penghitungan suara. 

TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan menetapkan pasangan calon Badrut Tamam - Raja’e (Berbaur), sebagai pemenang Pilkada Pamekasan, dengan memperoleh sebanyak 257.738 suara.

Sementara pasangan calon KH Kholilurrahman – Fathorrahman (Kholifah), mendapatkan 228.596 suara.

Hasil penghitungan ini tertuang dalam rapat Kapitulasi Hasil Penghitungan Pilkada Gubernur dan Pilkada Bupati Pamekasan, yang digelar KPU di gedung PKPRI, Jl Kemuning, Pamekasan, Kamis (5/7/2018), yang berlangsung mulai pukul 09.00 hingga pukul 13.00.

Dari hasil penghitungan ini, pasangan Berbaur memperoleh kemenangan atas pasangan Kholifah sebanyak 29.142 suara atau sebesar 5,9 persen.

Baca: Atasi Antrean Panjang , Wali Kota Surabaya Risma Minta Dispendukcapi Lembur jadi 3 Sift

Jumlah suara sah keseluruhan sebanyak 486.334 suara. Sedang tidak sah sebanyak 12.744 suara.

Dalam penghitungan itu, Kholifah unggul di antaranya di Kecamatan Palengaan dengan perolehan 30.495 suara. Sedang Berbaur 26.637 suara. Begitu juga Kholifah unggul di Kecamatan Pegantenan dengan mendapatkan 21.451 suara, sedang Berbaur 19.088 suara.

Sementara di Kecamatan Waru, Kholifah mendapatkan 21.240 suara, sedang Berbaur 16.943 suara. Namun di Kecamatan Batumarmar, Kholifah mendapatkan 24.995 suara dan Berbaur memperoleh 27.173 suara. Begitu juga di Kecamatan Pasean, Kholifah mendapatkan 13.165 suara dan Berbaur 18.434 suara.

Namun dalam rekapilutasi ini, Fathorrahman, koordinator saksi kabupaten dari pihak Kholifah, yang hadir menolak hasil rekapitulasi dan tidak mau menandatangani berita acara.

Alasannya, terdapat indikasi sejumlah kecurangan secara massif, baik di lapangan saat pencoblosan atapun saat penghitungan di tingkat desa dan kecamatan, terdapat ketidaksamaan.

“Ini bukan persoalah kalah menang pillada. Tapi ini menyangkut proses, karena kami ingin mencari pemimpin yang baik dan bagus untuk Pamekasan, sehingga proses pilkada ini kita kedepankan. Dan kami sudah melaporkan segala bentuk kecurangan ini ke Bawaslu Jatim,” ujar Fathorraman.

Baca: Lari Sambil Tenteng Bom Ransel usai Ledakan, Ini Identitas Keluarga yang Kontrak Rumah dan Meledak

Menurut Fathorrahman, kecurangan yang hampir merata di sejumlah desa dan kecamatan itu mengarah kepada pelanggaran pilkada dan tindak pidana. Di antara kecurangan itu, ia menemukan sejumlah warga mencoblos lebih dari dua kali di satu TPS.

Menanggapi hal itu, Heru Budi Prayitno, tim pemenangan Berbaur mempersilahkan jika pihak Kholifah merasa keberatan dan ingin menggugat pihaknya siap menghadapinya.

Ia yakin kemenangan Berbaur ini berdasarkan formulir C1, yang diterima langsung dari saksi di lapangan.

“Kalau mau menggugat kan kan sudah ada jalurnya. Silakan ditempuh dengan membuat gugatan tertulis kepada penyelenggara. Yang pasti Berbaur menang dan kami sekarang memikirkan bagaimana Pamekasan jauh lebih baik dari sebelumnya,” ujar Heru Budi Prayitno.

Ketua KPU Pamekasan, Mohammad Hamzah mengatakan, jika pihak Kholifah ingin menggugat itu merupakan haknya. Namun ada ketentuan yang harus dipatuhi dalam membuat gugatan ini.

“Ya, silakan saja kalau ingin menggugat, kami sudah bekerja sesuai prosedur dan proporsional,” ujar Hamzah.(sin)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved