Pilkada Kota Mojokerto
Rapat Pleno KPU Kota Mojokerto Diwarnai Aksi Walk Out
Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM,MOJOKERTO - Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto sempat diwarnai aksi Walk Out oleh saksi Paslon nomor urut 1 Akmal Boediyanto- Rambo Garudo.
Agus Haridjono saksi Paslon nomor 1 meninggalkan ruangan saat sesi tanggapan masing-masing saksi setelah pembacaan rekapitulasi hasil perhitungan suara.
"Kami diperintahkan oleh Paslon yang pada prinsipnya tidak menandatangani hasil rapat pleno," ujarnya.
Menurut dia, alasan Paslon Nomor urut 1 menolak hasil rapat pleno lantaran ada indikasi demokrasi terciderai oleh tindakan politik uang. Karena itulah pihaknya menolak secara tegas hasil rapat pleno ini.
"Untuk langkah yang akan dilakukan nanti Paslon menunjuk tim hukum Insyaa Allah mengajukan gugatan," jelasnya.
Baca: Inilah Kronologi Ledakan Bom Rakitan di Pasuruan
Agus menjelaskan terkait mekanisme tersebut Paslon akan mengumpulkan alat bukti untuk mengajukan gugatan. Rencana gugutan itu sepenuhnya wewenang dari Paslon.
"Terkait gugatan ke KPU atau Panwaslu kita serahkan pada Paslon," ungkapnya.
Ketua KPU Kota Mojokerto Saiful Amin Sholihin menuturkan ditengah pelaksaan rapat pleno ada saksi nomor urut 1 Pilwali melakukan Walk Out karena tidak bisa menerima hasil rekapitulasi hasil perhitungan suara, lantaran menurut yang bersangkutan banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran kaitannya dengan politik uang.
"Kalau Walk Out ya tidak apa-apa dalam Peraturan (PKPU) 2018 tentang rekapitulasi itu tidak ada persoalan apapun," paparnya.
Amin menjelaskan meskipun ada saksi Paslon yang tidak menandatangani hasil rapat pleno akan dibuatkan laporan di berita acara khusus mengenai hal tersebut.
Baca: Pleno Rekapitulasi KPU Bojenegoro, Khofifah Emil Menang dari Gus Ipul
"Walk Out tidak akan mengubah keabsahan hasil perhitungan rekapitulasi suara di tingkat Kabupaten/ Kota," imbuhnya.
Menurut dia, mengenai indikasi adanya gugatan dari Paslon peserta Pilwali pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu apa yang digugat misalnya mengenai perselisihan hasil suara atau mengenai penyelenggaraan pemilu.
"Kalau hasil pemilu maka potensinya ya akan ditolak oleh konstitusi, karena selisih perolehan suara Paslon yang menduduki rangking 1 mencapai lebih dari dua persen," pungkasnya. (Surya/ Mohammad Romodoni).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/berita-mojokerto-calon-wali-kota-mojokerto-ika-puspita-sari-ahmad-rizal-zakariyah_20180628_095321.jpg)