Kepergok Mencuri Hingga Dipukul Polisi, Desy Tak Ditahan Meski Dinyatakan Bersalah, Ini Alasannya
Hakim menyatakan wanita bernama Desy yang dianiaya polisi karena ketahuan mencuri bersalah. Tapi, ia malah tak ditahan. Mengapa?
TRIBUNJATIM.COM - Perempuan yang diduga dianiaya oleh oknum kepolisian Polda Babel, sore ini menjalani sidang akibat perbuatan pencurian.
Aksi itu menyebabkan lebam diwajahnya gara-gara pukulan AKBP Yusuf, Jumat (13/7/2018).
Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Iwan Gunawan menyatakan wanita tersebut bersalah.
Baca: Zohri Sabet Juara Dunia, Hotman Paris Sebut Kondisi Rumahnya Gubuk, Lalu Langsung Sumbangkan Uang
Pasalnya, pelaku telah melakukan pencurian di sebuah mini market di Jalan Selindung, Pangkalpinang.
Perempuan bernama Desy (42) ini divonis satu bulan hukuman dengan masa percobaan tiga bulan.
Pelaku tidak menjadi tahanan di Polres Pangkalpinang.
Baca: Memakan Korban, Sarang Ular Sanca Raksasa Disebut Ada di Goa Mojokerto, Warga Tangkap 8 Ekor
Diketahui bahwa Desy merupakan warga asal Jakarta yang datang ke Pangkalpinang.
Ia datang bersama saudaranya Atmi dan anak laki-lakinya inisial AF.
"Selama masa hukuman satu bulan dengan percobaan tiga bulan," kata Iwan Gunawan saat sidang dilansir TribunJatim.com dari BangkaPos.com.
Baca: Profil Lalu Muhammad Zohri, Atlet Pemecah Rekor hingga Fakta Jaringan Penjahat Jalanan di Indonesia
"Apabila dia berbuat baik dan tidak melakukan kesalahan, maka satu bulan hukuman itu gugur."
Pada sidang yang berlangsung di ruang garuda tersebut, Desy mengatakan dirinya bersama Atmi (Saudara pelaku) dan AF.
Mereka pergi ke pantai setelah diajak oleh teman laki-laki Desy yang dimintai bantuan mencari pekerjaan.
Baca: Bayi Perempuan Dibuang di Atas Mobil Pikap, CCTV Ungkap Gelagat Pelaku, Polisi Fokus Kendaraannya
Usai dari pantai, mereka mampir ke mini market.
Lalu, lelaki yang tidak disebutkan namanya oleh perempuan berambut panjang ini, menyuruh mengambil susu.
Perempuan itu kemudian diminta memasukkan ke dalam selendang yang dikenakan Desy di dada.
Baca: Viral Video Pria di Pontianak Disebut Hidup Lagi Usai Dikubur, Faktanya Itu Malah Sebuah Pertolongan
Aksinya diketahui oleh pemilik mini market, yakni AKBP Yusuf.
Kemudian dirinya, Atmi dan anaknya yang berusia 12 tahun dipukul pada kejadian itu.
"Saya taruh di dalam selendang ada dua kotak susu," tutur Desy.
Baca: 10 Hal Tentang Kehidupan Lalu Muhammad Zohri Sang Juara Dunia, Latihan Tanpa Sepatu & Tak Menuntut
"Kemudian pak yusuf itu menghampiri dan langsung memukul."
Sementara itu, Atmi yang merupakan saudara korban, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.
Ia menyebutkan bahwa dirinya disuruh desy untuk mengambil beberapa susu dan dimasukkan dalam keranjang.
Baca: Driver Ojol Tewas Ditabrak Mobil Saat Antar Orderan Go-Food, Plat Nomor Mobilnya Curi Perhatian
"Saya hanya disuruh ambil susu sama ibu desy," ujar Atmi sebagai saksi dalam persidangan.
"Awalnya saya kira mau belanja saja seperti biasa."
"Pas ibu desy ketahuan oleh bapak itu, saya takut lalu lari. Kemudian saya ditangkap oleh satpam."
Baca: Baru Nikah, Istri Hilang Secara Misterius Saat Suami ke Toilet, Isu Diculik Hingga Hal Gaib Muncul
Hakim tunggal, Iwan Gunawan menyebutkan bahwa perbuatan pelaku sudah masuk dalam unsur-unsur pencurian.
Untuk itu Pengadilan Negeri Pangkalpinang memutuskan vonis tersebut kepada desy.
Pertimbangannya yakni, pelaku sudah mengalami lebam diduga akibat dianiaya pemilik minimarket.
Juga termasuk tindak pidana ringan berdasarkan Perma No 12 tahun 2012.
Baca: H-4 Nikah, Wanita Ini Baru Tahu Calon Suami Meninggal Lewat Facebook, Undangan Kosong Jadi Firasat
Alasan Desy Tak Dipenjara
Dilansir TribunJatim.com dari BangkaPos.com, Desy tidak dihukum penjara.
Alasannya karena barang yang dicuri berada di tempat umum dan barang curian adalah minuman susu anak.
Akan tetapi wanita ini harus menelan bahwa dirinya divonis 1 bulan penjara dengan massa cobaan tiga bulan penjara.
Hakim dalam persidangan tersebut, Iwan Gunawan mengatakan PERMA yang diumumkan hari ini adalah pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan dan karena kasus Desy ini masuknya pencurian ringan maka hakim tidak boleh menahan terdakwa.
Selain itu ancaman hukumannya pun maksimal hanya 3 bulan penjara.
"Namun Perma ini hanya berlaku untuk internal pengadilan," papar Iwan kepada Bangkapos, Jumat (13/7/2018).
"Artinya saat terdakwa di kepolisian dan kejaksaan bisa saja ditahan."
Adapun pasal 364 KUHP yang dimaksud yaitu perbuatan pencurian jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp 250 rupiah dipidana dengan penjara paling lama 3 bulan, diubah menjadi barang yang dicuri tidak lebih dari Rp 2,5 juta.
"Jika perkara-perkara ini didakwa dengan Pasal 364 KUHP tersebut maka tentunya berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana para tersangka atau terdakwa perkara-perkara tersebut tidak dapat dikenakan penahanan (Pasal 21) serta acara pemeriksaan di pengadilan yang digunakan haruslah Acara Pemeriksaan cepat yang cukup diperiksa oleh Hakim Tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 205-210 KUHP, " jelas Iwan dengan terperinci.
Dan berdasarkan Pasal 45A Undang-Undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009 perkara-perkara tersebut tidak dapat diajukan kasasi karena ancaman hukumannya di bawah 1 tahun penjara.
"Namun terdakwa merupakan tahanan dalam dan musti lapor atas hukumannya," tutupnya.