Viral Momen Anak Belasan Tahun Nikah, Ini 5 Fakta Terkait, Kisah Awal Ketemu hingga Ulasan Dampaknya
Sebuah momen pernikahan dini sedang menjadi bahan perbincangan di sosial media, berikut fakta-fakta seputar viralnya isu tersebut.
Penulis: Ignatia Andra Xaverya | Editor: Ignatia Andra Xaverya
TRIBUNJATIM.COM - Sabtu (14/7/2018) ada momen lain yang sedang menjadi perbincangan di media sosial.
Momen itu adalah sebuah postingan tentang pernikahan dini yang tengah menjadi perbincangan hangat.
Foto dan videonya yang beredar di media sosial mendadak jadi ramai dibicarakan.
Video tersebut memperlihatkan sepasang bocah mengenakan baju pengantin.
Seorang bocah laki-laki mengenakan setelan jas.
Sedangkan seorang gadis mengenakan baju pengantin.

Sekilas melihat foto itu dua bocah ini selayaknya sepasang pengantin baru.
Sepasang bocah ini terlihat meladeni foto bareng teman-temannya yang hadir pada acara tersebut.
Foto itu menjadi ramai usai diunggah akun Instagram Yuni Rusmini pada Jumat (13/7/2018).
Berbagai komentar dan respon dari netizen pun mulai mengalir deras.
Kebanyakan mengaku tak percaya bahwa ada pernikahan dengan batas usia sedini ini.
Viralnya isu satu ini tentu saja menjadi perdebatan dan pro-kontra.
TribunJatim.com mencoba merangkum fakta-fakta di balik viralnya isu berikut ini:
1. Lokasi dan usia kedua mempelai
Setelah viral, beberapa akun di media sosial mulai menyebarkan lokasi hingga profil kedua anak yang berusia belasan tahun ini.
Keterangan foto itu mengabarkan bahwa telah terjadi pernikahan dini di desa Tungkap, Binuang, Tapin, Kalimantan Selatan.
Pernikahan itu terjadi antara bocah laki-laki berinisial A (13 tahun) dengan seorang gadis berinisal I (14 tahun).
Kabar tersebut kembali diperkuat dengan postingan yang sama oleh akun komunitas masyarakat Kalimantan Selatan.
Akun Instagram bernama @wargabanua memposting sebuah video saat dua anak kecil ini sedang duduk di sepasang kursi.
Baca: Memakan Korban, Sarang Ular Sanca Raksasa Disebut Ada di Goa Mojokerto, Warga Tangkap 8 Ekor
Informasi yang disebutkan adalah acara yang sedang keduanya lakukan memang adalah acara pernikahan.
2. Aturan pernikahan di Indonesia
Melihat fenomena mengejutkan ini, tentu erat juga dikaitkan dengan aturan dari pemerintah.
Bagaimana bisa usia mereka itu menunjukkan bahwa keduanya bisa resmi menjadi suami istri.
Aturan pernikahan diatur dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974.
Dalam peraturan ini, usia minimal laki-laki untuk menikah adalah 19 tahun.

Sedangkan untuk perempuan 16 tahun
Dalam kasus I & A yang baru saja menikah, keduanya belum cukup umur untuk melangsungkan perkawinan.
Semoga akan ada pembinaan dari pihak terkait dan perhatian dari pemerintah ya!
3. Suasana dalam video
Beberapa foto dan video yang disebarkan ke dunia maya memang mendapat perhatian.
Video tersebut menunjukkan bahwa di sekeliling kedua remaja itu suasananya seperti suasana hajatan atau acara tertentu.
Meski memang belum bisa dipastikan kebenaran acara tersebut memang acara menikah atau hanya adat daerah saja.
4. Video saat anak laki-laki ijab kabul
Video yang ikut diunggah oleh sebuah akun gosip viral di media sosial juga mendapat perhatian.
Dalam video itu, anak laki-laku berbaju putih dan berpeci tampak bersimpuh di depan seorang pria lain.
Di antara keduanya terdapat meja kecil yang berisi beberapa lembar kertas dan buku.
Bocah tersebut disalami oleh orang di depannya dan mengucap ijab kabul.
Terdengar jelas bocah laki-laki itu tampak mengucapkan kalimat tertentu hingga besaran mas kawin untuk menikah dengan kekasihnya.
Baca: Viral Video Wanita dan Anak Dianiaya Pria Berbaju Polisi, Kini Sosok dan Nasibnya Pun Terungkap
5. Dampak negatif pernikahan dini
Menurut penelitian dari UNICEF, terdapat banyak dampak negatif yang ditimbulkan oleh pernikahan dini, yaitu:
1. Wanita usia 10-14 tahun memiliki risiko lima kali lebih besar untuk meninggal saat hamil dan persalinan daripada wanita usia 20-24 tahun.
2. 85% wanita mengakhiri pendidikan setelah menikah.
3. Wanita yang menikah dini memiliki risiko tinggi untuk mengalami kecemasan, depresi, dan pikiran bunuh diri.
4. Mereka masih tidak mengerti hubungan seks aman, sehingga meningkatkan risiko infeksi menular seksual seperti HIV.
5. Pengantin anak memiliki peluang besar untuk mengalami kekerasan fisik, psikologis, emosional, dan isolasi sosial.
6. Pernikahan seharusnya dilakukan karena pasangan telah siap secara psikologis, emosional, fisik, serta finansial.
Pernikahan anak di bawah umur tentunya tidak bisa memenuhi semua syarat itu.
Saat masih muda, sepantasnya kita masih belajar di sekolah dan berusaha mencapai cita-cita dalam hidup, bukan menikah.
Bagaimana menurutmu?