Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bupati Ngada NTT Nonaktif Marianus Sae Jalani Sidang, Jaksa Soroti Pernyataan Saksi Soal Fee

Bupati Ngada nonaktif, Marianus Sae kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Agustina Widyastuti
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Terdakwa Marianus Sae, Bupati Ngada, NTT nonaktif saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (17/7/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Bupati Ngada nonaktif, Marianus Sae kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (17/7/2018).

Sidang tersebut digelar di Ruang Cakra dengan agenda keterangan saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK mendatangkan Iwan Susilo sebagai saksi kasus suap yang menjerat terdakwa Marianus Sae.

Lagi, Pasangan Muda-mudi Terjaring Razia di Kamar Kos Kota Kediri

Iwan Susilo diketahui selaku Direktur PT Sukses Karya Inovatif yang bergerak di bidang konstruksi infrastuktur jalan dan jembatan di Kabupaten Ngada, NTT.

Ia juga merupakan keponakan dari terdakwa Wilhelmus Iwan Ulumbu.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh H. R. Unggul, saksi Iwan membeberkan terkait dugaan suap yang diberikan kepada terdakwa.

Ia membenarkan bahwa terdakwa menerima uang sebesar Rp 3,7 miliar dari total proyek sebesar Rp 5,9 miliar, di mana fee di awal sebesar 7 persen di tahun selanjutnya meningkat menjadi 10 persen.

Hal itu diungkapkan oleh JPU Ronald usai sidang.

Baju Menjuntai Berakhir Tersangkut Roda Motor, Bocah Pun Kehilangan Lengan, Begini Kondisi Terkini

Menurutnya ada beberapa hal yang menarik dari keterangan saksi.

Di mana saksi Iwan sebelum mendapat proyek memberikan dana Rp 400 juta pada tahun 2012, pada tahun 2013 saksi dipanggil oleh terdakwa lalu diberi sebuah proyek.

“Setelah pada tahun 2013, mulai lah terdakwa ada permintaan-permintaan kepada saksi,” terang Ronald.

Saksi Iwan berinisiatif mengenalkan diri lantaran tergiur tawaran proyek dari terdakwa.

Setelah itu, sering ada pertemuan intens antara terdakwa Marianus Sae dengan saksi Iwan Susilo.

Pecahkan Rekor MURI Potong Rambut dan Facial, Ribuan Siswa dan Ortu Padati Atlantisland Surabaya

“Dalam pertemuan itu ada komitmen fee yang dari kedua belah pihak pada tahun 2012 sebesar 7 persen. Namun di tahun 2014 ada perbedaan fee yakni sebesar 10 persen. Sudah dibayar Rp 220 juta, namun tidak ada proyek yang diberikan,” imbuh JPU Ronald.

Akan tetapi, saksi sudah mendapat pergantian proyek lantaran sudah membayar fee tersebut, sehingga total proyek yang diberikan ada 10 proyek sepanjang tahun 2012 hingga 2018.

Terpisah, kuasa hukum terdakwa, Vincent Maku menyebut bahwa tidak ada perjanjian fee atas terdakwa dan saksi.

“Hal itu berjalan layaknya pengusaha dengan pejabat, semua proses berjalan interaksional,” pungkasnya.

Marianus sendiri dijerat pasal berlapis di mana pada pasal primernya yakni pasal 12 huruf a UU RI no. 31 tahun 1999 tentang undang-undang Tipikor sedangkan dakwaan sekundernya, ia dijerat pasal 12 huruf b undang-undang Tipikor.

KPK Bawa Kunci Brankas dari Rumah Dinas Wali Kota Blitar

Yuk subscribe Channel TribunJatim.com lainnya:

YouTube:

Instagram:

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved