Hutan Jati di Mojokerto Diduga Dibakar Oleh Pemburu Babi Hutan
Kebakaran hutan pohon jati di petak 58-A kawasan Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Kemlagi, KPH Mojokerto
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Kebakaran hutan pohon jati di petak 58-A kawasan Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Kemlagi, KPH Mojokerto diduga dibakar oleh orang tidak bertanggung jawab.
Informasinya, sesuai keterangan dari warga setempat kebakaran ini diduga karena ulah sekolompok pemburu babi hutan yang memang sengaja membakar hutan tersebut.
Mereka disinyalir membakar daun-daun kering serta tumbuhan ilalang di area hutan pohon jati itu. Dampaknya, kebakaran itu turut membakar pohon jati yang ada disekitarnya.
"Dari informasi warga kalau hutan jati sengaja dibakar oleh pemburu babi hutan," ujar pria yang enggan namanya disebutkan karena privasi, Rabu (18/7/2018).
• Pelari Tercepat Dunia Muhammad Zohri Banjir Bonus, Ini Hadiah yang Bakal Diterimanya
Kata dia, pembakaran hutan ini sengaja dilakukan seupaya lebih mudah untuk berburu babi hutan. Pasalnya, tidak semuanya babi hutan yang diburu seketika bisa dilumpuhkan memakai senapan angin.
Alasannya sepele yakni agar jarak pandang mereka (pemburu) tidak terganggu oleh adanya rumpu liar dan ilalang kering di sekitar hutan jati.
"Bisa jadi ada babi hutan ketika diburu masih hidup kemudian lari ke dalam semak-semak sehingga menyulitkan para pemburu untuk mencarinya," ungkap pria bertubuh gempal ini.
Tukani, Asisten Perhutani BKPH Kemlagi menjelaskan pihaknya telah memperoleh informasi yang sama terkait dugaan pembakaran yang dilakukan pemburu babi hutan. Namun hal itu belum dapat dipastikan lantaran minimnya barang bukti.
"Untuk penyebab kebakaran sampai saat ini masih kami selidiki," katanya.
Menurut dia, kemungkinan kecil kebakaran hutan jati ini dipicu kekeringan karena kemarau panjang atau oleh pengguna jalan yang tidak sengaja membuang putung rokok di area hutan.
• Mengintip Isi Jet Vladimir Putin Vs Donald Trump, Sama-sama Ada Ruang Olahraga, Lebih Mewah Mana?
Karena, tim INAFIS Polres Mojokerto Kota sempat mencoba melakukan percobaan membuang putung di area hutan jati yang terdapat banyak daun kering dibawahnya. Dan hasilnya putung rokok itu padam tidak sampai membakar daun jati kering.
"Penyebab kebakaran hutan diduga bukan dari kekeringan atau putung rokok, mengenai
ada dugaan dibakar kami belum bisa membuktikannya," ujarnya.
Masih kata Tukani apabila ada orang yang secara sengaja membakar hutan pihaknya tidak akan segan-segan menangkapnya. Ancaman hukuman untuk orang yang membakar hutan tidak main-main bisa dipidanakan.
"Pelaku pembakaran hutan bisa dijerat UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 50 ayat 3 Huruf D ancaman pidana 5 tahun denda Rp 1 miliar," jelasnya.
Sebelumnya, hutan pohon jati di petak 58-A kawasan Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Kemlagi, KPH Mojokerto kembali terbakar, Selasa (17/7/2018).
Lebih dari dua pekan kebakaran hutan terjadi sebanyak 4 kali di sekitar lokasi yang sama.
Sebelumnya, kebakaran hutan jati ini terjadi di petak 56 pada Jumat (6/7/2018) kemarin.(Surya/ Mohammad Romadoni).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/berita-surabaya-jatim-kebakaran-hutan_20170813_224455.jpg)