Baru 3 Hari Bekerja, Pembantu Rumah Tangga di Jombang Embat Perhiasan Majikan
Polsek Ngoro meringkus Yuli Nurdiana (37), asisten rumah tangga (ART) warga Desa Dandangan, Kecamatan /Kabupaten Kediri
Penulis: Sutono | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Polsek Ngoro meringkus Yuli Nurdiana (37), asisten rumah tangga (ART) warga Desa Dandangan, Kecamatan /Kabupaten Kediri, karena mengembat perhiasan majikannya, Agung Prabowo, warga Desa Kertorejo Kecamatan Ngoro, Jombang, Minggu (22/7/2018).
Kapolsek Ngoro AKP Achmad Chaerudin mengungkapkan, kasus bermula ketika Minggu (15/7/2018), tersangka melamar pekerjaan sebagai ART di rumah Agung dan langsung mulai bekerja.
Setelah tiga hari bekerja, tepatnya pada Rabu (18/7/2018), majikannya kehilangan sejumah perhiasan. Yakni cincin emas bermata putih 9.5 gram, cincin emas berbentuk stempel 12 gram, dan uang tunai Rp 1,5 juta.
• Seorang Calon Jemaah Haji Datang ke Asrama Haji Surabaya Belum Punya Visa, Ini Penjelasan PPIH
Karena merasa curiga pintu gerbang dalam keadaan terbuka, korban langsung mencari tersangka di kamarnya, tapi tidak ada.
Dengan berbekal tersangka, korban mencari lewat media sosial. Selain itu, juga melapor ke Polsek Ngoro.
Polsek Ngoro yang menerima laporan korban segera melakukan penyidikan. Dari penyidikan, ada indikasi pencurinya memang Yuli Mardiana. Akhirnya, tersangka pun ditangkap di rumahnya.
• 4 Fakta Suami Inneke Koesherawati Jadi Tersangka Suap Kalapas, Bayar Ratusan Juta Demi Nyaman di Sel
Berbareng penangkana itu, juga disita barang bukti berupa cincin mas, serta uang tunai hasil penjualan sebagian perhiasan emas yang dicuri tersangka.
"Pelaku berpura-pura bekerja menjadi pembantu rumah tangga. Setelah majikannya lengah dia langsung mencuri. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP,” ujar kapolsek Achmad Chaerudin.(Surya/sutono)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/berita-jombang-yuli-nurdiana-diapit-petugas-polsek-ngoro-jombang_20180722_163345.jpg)