Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Perdana Kasus Kecurangan UNBK, Kuasa Hukum Mantan Kepala Sekolah SMPN 54 Tak Ajukan Eksepsi

Yuliana Heriyati Nigsih sebagai kuasa hukum terdakwa mantan Kepala Sekolah SMPN 54, mengaku tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan terhadap kliennya.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Ani Susanti
SURYA/FATKHUL ALAMY
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiwan menunjukan dua tersangka dan barang bukti atas kecurangan UNBK di sebuah SMPN di Surabaya, Senin (31/3/2018). 

Sementara itu,  maksud dan tujuan terdakwa melakukan hal itu disebut sebagai rasa terimakasih terhadap komite sekolah yang dianggap telah banyak membantu terdakwa selama menjadi Kepala Sekolah di SMPN 54 Surabaya.

Padahal terdakwa, saksi Imam Soetiono (dalam dakwaan terpisah) dan saksiTeguh Kartono (dalam penuntutan terpisah) tidak mempunyai hak mengakses komputer atau sistem dan dokumen elektronik soal UNBK yang ada di SMPN 54 Surabaya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved