Pria Asal Malang ini Masuk Penjara di Surabaya Gara-gara Kamar Hotel
Gara-gara kamar hotel, pria asal Malang ini akhirnya harus penjara di Surabaya.
Penulis: Fatkhul Alamy | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - TT harus merungkuk di sel tahanan Polsek Babean Cantikan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Pria 52 asal Jl Sisingamangaraja, Kota Malang ini kepergok membobol kamar hotel di Surabaya.
Pelaku membol salah satu kamar di Hotel Grand Kalimas Surabaya, di Jl KH Mas Mansyur.
Awalnya, pelaku pergi ke Surabaya untuk bekerja sebagai tenaga bangunan di sekitar Jl KH Mas Mansyur, Rabu, 25 Juli 2018.
Begitu tiba di Jl KH Mas Mansyur, pelaku bukannya melamar pekerjaan sebagai tenaga bangunan. Dia justru mau mencuri dengan masuk ke Hotel Grand Kalimas.
"Pelaku saat itu masuk salah satu kamar hotel, dengan membuka paksa pintu kamar menggunakan tang dan kunci pipa ledeng," ujar Kompol Nur Suhud, Kapolsek Pabean Cantikan Surabaya, Jumat (27/7/2018).
Saat beraksi membobol kamar, ulahnya kepergok sekuriti hotel dan langsung membekuknya.
Ketika itu juga, TT dilaporkan ke Polsek Pabean Cantikan, yang segera menerjunkan personil Unit Reskrim untuk menjemput pelaku.
Dalam pemeriksaan, pelaku immengakui semua perbuatannya. Dia nekat hendak melakukan pencurian karena sedang membutuhkan uang.
"Saya tak punya uang, padahal pekerjaan belum dapat," aku TT di hadapan petugas.
Kini, TT ditahan di sel tahanan Polsek Pabean Cantikan dan akal dijerat Pasal 3632 KUHP tentang pencurian. (Surya/Fat)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/pencurian-hotel-di-surabaya_20180727_132856.jpg)