Kasus Penganiayaan di Surabaya

Breaking News, Pria yang Hajar dan Cekik Pacarnya hingga Mengadu ke Cak Ji Ditangkap Polisi

Anggota Tim Jatanras Polda Jatim berhasil menangkap duda berinisial MBY (42) pelaku penganiaya janda yang dikencani

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
Tribun Jatim Network/Istimewa
KASUS PENGANIAYAAN WANITA VIRAL-Tangkapan layar video amatir momen Korban HR menceritakan pengalamannya dianiaya pacarnya hingga luka memar dan nyaris meninggal dicekik 

Ringkasan Berita:
  • Polda Jawa Timur menangkap pelaku penganiayaan berinisial MBY (42) di Denpasar, Bali, setelah sempat buron dan bekerja sebagai pencuci mobil; kasusnya viral usai korban mengadu di podcast Armuji.
  • Pelaku diduga menganiaya korban HR yang dikenalnya lewat media sosial seperti TikTok dan Facebook, termasuk memukul, mencekik, merusak ponsel, serta melakukan intimidasi hingga korban mengalami luka fisik dan trauma.

 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Anggota Tim Jatanras Polda Jatim berhasil menangkap duda berinisial MBY (42) pelaku penganiaya janda yang dikencani setelah kenal melalui TikTok, dan viral seusai mengadu dalam kondisi wajah babak belur di Podcast Cak Ji alias Armuji Wakil Wali Kota Surabaya

Informasinya, pelaku MBY berhasil ditangkap penyidik Unit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim di kawasan Ubung Kaja, Denpasar Utara, Kota Denpasar, Provinsi Bali, pada Rabu (22/4/2026) sore. 

Pantauan Tribunjatim.com sekitar pukul 21.30 WIB, Kamis (23/4/2026), Anggota Unit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, membawa MBY ke Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim untuk diinterogasi. 

Pelaku MBY bertubuh tinggi dan berkaca mata. Ia memakai jaket sweater warna hitam, dan bercelana jeans warna biru. Kondisi kedua tangannya diborgol ke belakang. 

Sepanjang digelandang menyusuri halaman gedung tersebut, pelaku tampak menundukkan kepala dan memilih bungkam seribu bahasa. 

Menurut Kanit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKP Muhammad Fauzi, pelaku selama ini kabur ke Bali untuk bersembunyi dari kejaran polisi.

Baca juga: Misteri Jasad Perempuan di Bangkalan Madura Bawa Boneka Kuning, Polisi Duga Korban Penganiayaan

Karena, pelaku menyadari kasus penganiayaan terhadap korban HR warga Banyu Urip, Sawahan, Surabaya, yang berstatus orangtua tunggal dengan tiga anak itu, sudah dilaporkan ke Polda Jatim

Nah, selama buron di tempat persembunyian, pelaku bekerja sebagai tukang pencuci mobil di sebuah gerai jasa pencucian mobil kawasan Ubung Kaja tersebut. 

Fauzi dan personelnya melakukan penjemputan paksa untuk dilakukan penangkapan karena pelaku sudah mangkir sebanyak dua kali proses pemanggilan penyidik Polda Jatim

"Enggak melawan dia, saat kami lakukan upaya paksa. Di Bali dia kabur, kemarin kami lakukan pemanggilan gak datang 1-2 kali, dia di sana kerja dicucian mobil sembari sembunyi-sembunyi," ujarnya di Mapolda Jatim

Fauzi mengatakan, persangkaan pasal yang dikenakan terhadap pelaku adalah UU No 1 Tahun 2023, sesuai Pasal 466 tentang penganiayaan, ancaman pidana penjara 2,6 tahun atau denda kategori III; maksimal Rp50 juta. 

Kemudian, Pasal 521 tentang pengerusakan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 1,6 tahun atau denda kategori III; maksimal Rp50 juta. 

"Pasal 466 dan Pasal 521 pengerusakan, karena HP korban juga dibawa. (Soal dugaan aksi pemerasan) soal ini kami masih dalami lagi," jelasnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved