Kasus Penganiayaan di Surabaya
Breaking News, Pria yang Hajar dan Cekik Pacarnya hingga Mengadu ke Cak Ji Ditangkap Polisi
Anggota Tim Jatanras Polda Jatim berhasil menangkap duda berinisial MBY (42) pelaku penganiaya janda yang dikencani
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
Ringkasan Berita:
- Polda Jawa Timur menangkap pelaku penganiayaan berinisial MBY (42) di Denpasar, Bali, setelah sempat buron dan bekerja sebagai pencuci mobil; kasusnya viral usai korban mengadu di podcast Armuji.
- Pelaku diduga menganiaya korban HR yang dikenalnya lewat media sosial seperti TikTok dan Facebook, termasuk memukul, mencekik, merusak ponsel, serta melakukan intimidasi hingga korban mengalami luka fisik dan trauma.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Anggota Tim Jatanras Polda Jatim berhasil menangkap duda berinisial MBY (42) pelaku penganiaya janda yang dikencani setelah kenal melalui TikTok, dan viral seusai mengadu dalam kondisi wajah babak belur di Podcast Cak Ji alias Armuji Wakil Wali Kota Surabaya.
Informasinya, pelaku MBY berhasil ditangkap penyidik Unit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim di kawasan Ubung Kaja, Denpasar Utara, Kota Denpasar, Provinsi Bali, pada Rabu (22/4/2026) sore.
Pantauan Tribunjatim.com sekitar pukul 21.30 WIB, Kamis (23/4/2026), Anggota Unit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, membawa MBY ke Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim untuk diinterogasi.
Pelaku MBY bertubuh tinggi dan berkaca mata. Ia memakai jaket sweater warna hitam, dan bercelana jeans warna biru. Kondisi kedua tangannya diborgol ke belakang.
Sepanjang digelandang menyusuri halaman gedung tersebut, pelaku tampak menundukkan kepala dan memilih bungkam seribu bahasa.
Menurut Kanit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKP Muhammad Fauzi, pelaku selama ini kabur ke Bali untuk bersembunyi dari kejaran polisi.
Baca juga: Misteri Jasad Perempuan di Bangkalan Madura Bawa Boneka Kuning, Polisi Duga Korban Penganiayaan
Karena, pelaku menyadari kasus penganiayaan terhadap korban HR warga Banyu Urip, Sawahan, Surabaya, yang berstatus orangtua tunggal dengan tiga anak itu, sudah dilaporkan ke Polda Jatim.
Nah, selama buron di tempat persembunyian, pelaku bekerja sebagai tukang pencuci mobil di sebuah gerai jasa pencucian mobil kawasan Ubung Kaja tersebut.
Fauzi dan personelnya melakukan penjemputan paksa untuk dilakukan penangkapan karena pelaku sudah mangkir sebanyak dua kali proses pemanggilan penyidik Polda Jatim.
"Enggak melawan dia, saat kami lakukan upaya paksa. Di Bali dia kabur, kemarin kami lakukan pemanggilan gak datang 1-2 kali, dia di sana kerja dicucian mobil sembari sembunyi-sembunyi," ujarnya di Mapolda Jatim
Fauzi mengatakan, persangkaan pasal yang dikenakan terhadap pelaku adalah UU No 1 Tahun 2023, sesuai Pasal 466 tentang penganiayaan, ancaman pidana penjara 2,6 tahun atau denda kategori III; maksimal Rp50 juta.
Kemudian, Pasal 521 tentang pengerusakan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 1,6 tahun atau denda kategori III; maksimal Rp50 juta.
"Pasal 466 dan Pasal 521 pengerusakan, karena HP korban juga dibawa. (Soal dugaan aksi pemerasan) soal ini kami masih dalami lagi," jelasnya.
kasus penganiayaan
Kota Surabaya
Polda Jatim
TribunBreakingNews
Tribun Breaking News
ViralLokal
berita Surabaya Hari ini
| DPRD Jatim Tinjau Longsor di Jalur Ponorogo-Pacitan, Ternyata Berdiri di Atas Sesar Bumi |
|
|---|
| Isi Daya Baterai Ponsel, Wanita di Ponorogo Malah Kehilangan Nyawa, Sempat Ada Teriakan |
|
|---|
| Penyebab 2 Kapal Pertamina Masih Tertahan di Selat Hormuz, Menlu: Banyak Negara Tolak Ada Pungutan |
|
|---|
| Pihak Kampus Syok Dokumen yang Ditunjukkan Joki UTBK di Unesa Mirip Asli, Pelaku Orang-orang Pintar |
|
|---|
| Berulang Kali Menangis, Ibam Minta Dibebaskan di Kasus Chromebook: Saya Dipaksakan Jadi Tersangka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/KASUS-PENGANIAYAAN-WANITA-VIRAL-Tangkapan-layar-video-amatir-momen-Korban.jpg)