Berita Entertainment
Laporkan Nikita Mirzani ke Polisi, Dipo Latief Alami Penganiayaan pada Wajah Berdasarkan Hasil Visum
Proses visum terhadap pengusaha, Dipo Latief, dalam kasus dugaan penganiayaan oleh istrinya Nikita Mirzani telah diselesaikan Polres Jakarta Selatan.
Bahkan terlapor Nikita Mirzani telah dipanggil untuk memberikan keterangan.
Laporan itu masih dalam proses penyelidikan.
Polisi masih memeriksa saksi-saksi terkait kasus dugaan penganiayaan tersebut.
"Sedang dalam proses penyelidikan. Sudah kita dipanggil, sudah lama," kata Stefanus.
"Kami masih periksa saksi-saksi dulu," imbuhnya.
• Liburan ke Bali, Istri John Legend Panik Sambil Gendong Anak Saat Rasakan Gempa Lombok
Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menilai laporan yang dibuat Dipo tidaklah logis.
Ia mengatakan bahwa kliennya tak mampu melakukan penganiayaan pada pria berperawakan kekar 45 tahun tersebut.
Fahmi menemukan kejanggalan pada laporan Dipo yang tak menyebut jenis penganiayaan apa yang dituduhkan kepada Nikita.
Ia menilai laporan itu tidak lengkap dan tidak jelas.
"Enggak logis. Gini loh jadi bagaimana seorang wanita menganiaya laki-laki gitu."
"Apa yang dianiaya enggak jelas juga isinya,"
"Enggak ada dan enggak mungkinlah menganiaya laki-laki."
"Yang dianiaya apanya? Saya juga bingung mau jawab. Dianiaya... yang dianiaya laki-laki, enggak logis gitu," tuturnya.
• Cerita 2 Mahahiswa Universitas Narotama Ikuti Pertukaran Pelajar di Taiwan, Dapat IPK Memuaskan Lho!
Fahmi tak ingin banyak berciara soal tuduhan Dipo kepada kliennya.
Nikita terancam dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 UU no 23 tahu 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.