Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Dugaan Kebocoran Soal UNBK SMPN 54, Empat Guru yang Jadi Saksi Kompak Tak Tahu Bocornya Soal

Empat saksi guru dari SMPN 54 Surabaya dihadirkan guna menjelaskan terkait kasus yang menjerat mantan Kepala SMPN 54.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Edwin Fajerial
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Terdakwa Keny Erviati beserta terdakwa Imam Soetiono dan Teguh Kartono, saat jalani sidang lanjutan di Ruang Tirta 2, PN Surabaya. Senin, (6/8/2018). 

Sedangkan Ahmad sebagai Waka Humas bertugas menjemput siswa yang telat saat pelaksanaan UNBK. Ia tahu bahwa sekolahnya terjadi penangkapan usai pelaksanaan UNBK.

Berkas Perkara Kasus Pembocoran Soal UNBK SMP di Surabaya Dilimpahkan ke Kejari

Menanggapi kesaksian dari stafnya, terdakwa Keny membenarkan semua penjelasan saksi. “Semua benar yang mulia,” jawabnya.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar Amin terdakwa dijerat pasal 46 Ayat (2) Jo Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved