Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dinilai Rugikan Negara Setengah Miliar Rupiah, Dua Pengurus KSU Mitra Lestari Dijebloskan ke Penjara

Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kembali menahan dua pengurus Koperasi Serba Usaha (KSU) Mitra Lestari Surabaya usai menilep dana Bergulir UMKM

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Petugas dari Kejari Surabaya saat membawa dua tersangka pengurus Koperasi Serba Usaha (KSU) Mitra Lestari yang akan ditahan di Rutan Kejati Jatim. Kamis, (9/8/2018). 

Pada 26 Maret 2013 pinjaman dana begulir LPDB-KUMKM tersebut dicairkan ke rekening KSU Mitra Lestari di BCA KCP Tandes oleh tersangka JTK.

Kemudian pinjaman dana bergulir tersebut diserahkan kepada tersangka STJ (Sutikno Tjoedoko) untuk disalurkan.

(Jaksa Tuntut 12 Tahun Penjara Guru Surabaya yang Diduga Cabuli 65 Siswanya, Pengacara: Terlalu Berat)

(Janjikan Proyek ke Kontraktor, Pilih Catut Nama Anggota Dewan dan Politisi PDIP)

Sayangnya, oleh para tersangka dana pinjaman tersebut tidak disalurkan kepada 24 orang anggota atau nasabah KSU Mitra Lestari sesuai rencana definitif.

Hanya 5 orang nasabah yang menerima smeentara 19 sisanya tidak mengetahui adanya pinjaman dana bergulir itu

Uang tersebut oleh para pengurus KSU Mitra Lestari tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Bahkan pada 2014 dana pinjaman tersebut tidak bisa dikembalikan karena macet.

Akhirnya pinjaman ini dinyatakan macet oleh LPDB-KUMKM dengan sisa tunggakan pinjaman sebesar Rp 543 juta.

“Kerugian negara yang ditimbulkan kurang lebih sebesar Rp 543.776.666 atau Rp 543 juta lebih,” bebernya.

(Kakek 70 Tahun Banjiri Harta Mewah untuk Gadis yang Dilamarnya, Intip Foto-Foto dan Videonya!)

(Hadiri Gerakan Wanita Sejahtera, Khofifah Minta Para Wanita Ikut Dorong UMKM Lebih Maju)

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Perbuatan para tersangka bertentangan dengan Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) tanggal 23 Februari 2013 dan Peraturan Direksi LPDB Nomor 36/PER/LPDB/2010 tentang petunjuk teknis pemberian pinjaman atau pembiayaan kepada koperasi,” pungkasnya.

(Hadapi Laga Penuh Gengsi Indonesia vs Malaysia, Inilah Susunan Terbaru Pemain yang Diturunkan)

(Janjikan Proyek ke Kontraktor, Pilih Catut Nama Anggota Dewan dan Politisi PDIP)

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved