Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dua Pembobol Gudang Perusahaan Air Mineral di Kupang Baru Ternyata Mantan Karyawan yang Dipecat

Dua orang ini nekat membobol gudang di Jalan Raya Kupang Baru, Surabaya.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Edwin Fajerial
ISTIMEWA
Joko (22) dan Zaki (20), dua pelaku pembobol gudang melakukan reka ulang di Jalan Raya Kupang Baru Surabaya pada Kamis (9/8/2018) sore. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dua orang ini nekat membobol gudang di Jalan Raya Kupang Baru, Surabaya.

Pembobolan itu dilakukan kedua pelaku bernama Achmad Joko (22), warga Simomulyo Baru 7B dan Muhammad Zaki Anwar (20), warga Simomulyo Baru 5E pada Senin (6/8/2018) lalu.

Kapolsek Sukomanunggal, Kompol Mulyono mengatakan, personelmya dapat mengungkap kasus pembobolan gudang milik sebuah perusahaan air mineral itu usai mendapati laporan dari masyarakat.

Ketika dikroscek, polisi mendapat titik terang, yakni pelakunya berjumlah dua orang yang merupakan mantan karyawan.

Mereka berdua sudah diberhentikan.

personel Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Sukomanunggal pada Kamis siang (9/8/2018), melakukan reka ulang pembobolan yang dilakukan kedua pelaku.

"Cara yang dilakukan keduanya dengan memanjat pohon kemudian merusak pintu gudang," kata Kompol Mulyono kepada TribunJatim.com, Kamis (9/8/2018).

Dia menambahkan, pembobolan itu mulanya diketahui seorang karyawan yang hendak masuk kerja pada Senin (6/8/2018).

Saat pegawai tersebut tiba, kondisi pintu gudang dalam kondisi rusak dan bagian dalam gudang berantakan.

Kemudian, pegawai tersebut masuk dan segera melihatnya apakah ada barang yang hilang atau tidak.

Usai dilihat, uang tunai sebesar Rp 2.180.000,00 di dalam raci dan sebuah iPad hilang.

"Terlihat dua orang masuk ke dalam gudang, saat karyawan mengecek rekaman CCTV," lanjutnya.

Kemudian, pihak perusahaan yang menjadi korban pembobolan kedua pelaku langsung membuat laporan resmi ke Polsek Sukomanunggal.

Usai menerima laporan itu, polisi langsung meninjau ke tempat kejadian perkara.

Sesampainya di TKP, personel TAB Polsek Sukomanunggal meminta rekaman CCTV yang ada.

Ketika dilihat, polisi mendapat wajah dan ciri-ciri kedua pelaku itu.

Hingga akhirnya, diketahuilah kedua pelaku itu merupakan mantan karyawan perusahaan, yakni Zaki dan Joko.

Kemudian, TAB Polsek Sukoamnunggal langsung memburu kedua pelaku usai memperoleh mendapati alamat mereka.

Hingga akhirnya keduanya ditangkap tanpa perlawanan di rumah masing-masing.

Ketima reka ulang di TKP, kedua pelaku terlihat memeragakan sejumlah adegan dalam aksinya.

Sejumlah adegan itu mulai berangkat berboncengan mengendarai sepeda motor sampai merusak pintu gudang.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved