Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kejadian Tahun 2011 Ikut Terungkap, Ini 5 Fakta Kasus SPG yang Dibakar Hidup-hidup di Hutan Blora

Jasad wanita yang ditemukan dengan kondisi terbakar di hutan pada Rabu (1/8/2018).

Editor: Pipin Tri Anjani
alazharpeduli
Ilustrasi 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus jasad wanita yang ditemukan dengan kondisi terbakar di hutan Blora ramai dibicarakan.

Identitas jasad wanita yang ditemukan dengan kondisi terbakar di hutan Blora pada Rabu (1/8/2018) telah terungkap.

Dilansir dari TribunJateng.com, korban diketahui seorang wanita berinisial FDA (21), warga Sendangmulyo, Semarang, Jawa Tengah & berprofesi sebagai Sales Promotion Girl (SPG).

Hampir Luput dari Sorotan, Tasya Kamila Bongkar Rahasia di Balik Cincin Nikahnnya

Tak lama kemudian, polisi berhasil meringkus pria yang menjadi tersangka berinisial KAW (31).

Pria kelahiran Blora dan menetap di Semarang itu diringkus di tempat kerjanya, sebuah hotel di kota Lunpia pada Senin (6/8/2018) pukul 22.30.

Berikut fakta-fakta terkait kasus ini dilansir dari Kompas.com dan TribunJateng.com :

1. Penemuan jenazah

Menurut Kepala Desa Sendang Wates, Suparjo, penemuan jenazah FDA ini berawal dari informasi warga sekitar.

Usai mendapatkan informasi itu, Suparjo beserta sejumlah warga pergi ke lokasi kejadian untuk memastikannya.

"Saya datang ke lokasi sudah banyak warga. Saya bilang ke warga, jangan dipegang dulu, ini urusan polisi. Posisinya telungkup dan berjenis kelamin perempuan," kata Suparjo dikutip dari Kompas.com.

Setelah penemuan ini, tim Inafis Polres Blora diterjunkan untuk menggelar olah TKP di lokasi kejadian.

Fakta Baru Wanita Hilang 15 Tahun Diculik Dukun, Terungkap Soal Peran hingga Pengakuan Istri Jago

2. Pengakuan Pelaku

Polisi sudah menetapkan pelaku berinisial KAW atas kasus ini dan ia juga telah memberikan pengakuan

KAW merupakan pria kelahiran Blora dan menetap di Semarang, bekerja di sebuah hotel di kota Lunpia

Kapolres Blora, AKBP Saptono mengungkapkan jika KAW mengakui perbuatannya membunuh korban dengan dibakar hidup-hidup.

Wajah Via Vallen Jadi Sorotan Usai Dirias MUA Kenamaan Bubah Alfian, Lihat Foto-fotonya!

3. Bukan pertama kali

Dari pengungkapan kasus pembunuhan sadis di kawasan hutan Blora, masyarakat kembali diingatkan dengan kejadian serupa yang terjadi pada 7 Agustus 2011 lalu.

Saat itu, masyarakat juga digemparkan dengan penemuan sesosok mayat perempuan dengan ciri rambut kemerahan yang ditemukan warga dalam kondisi hangus terbakar di petak 62-C, KPH Blora, masuk wilayah Desa Tinapan, Kecamatan Todanan, Blora, Jateng.

Kapolres Blora AKBP Saptono mengungkapkan, pihaknya masih berupaya mengungkap serangkaian kejadian pembunuhan sadis di kawasan hutan di wilayah Blora.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan dua kasus tersebut, fakta di lapangan mengerucut pada satu nama pelaku, yakni KAW.

"Masih ingat kejadian pembunuhan kejadian pembunuhan di tahun 2011 lalu? Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, ternyata pelakunya sama," kata Saptono dikutip dari Kompas.com, Selasa (7/8/2018)

Sudah Putus, Gigi Hadid Ketahuan Pakai Kalung Bertuliskan Zayn saat Jalan Bareng Zayn Malik

4. Motif Pelaku

Pelaku memiliki motif untuk menghabisi korban secara sadis lantaran keinginannya untuk menguasai harta korban.

"Pada pembunuhan dengan cara dibakar yang terjadi di wilayah Todanan 2011 lalu, pelaku KAW ini ingin menguasai harta korban berupa mobil," kata Saptono.

Untuk kejadian pembunuhan pada Rabu (1/8/2018) lalu, motif pelaku juga sama, yaitu menguasai perhiasan emas milik korban.

Pengakuan Sosok yang Bongkar Aksi Jago Culik Wanita Selama 15 Tahun, Soal Ancaman hingga Kesurupan

5. Makam dibongkar

Sebelumnya, karena tak kunjung diketahui identitasnya, maka jasad wanita ini dimakamkan di kompleks pemakaman RSUD de Soetijono Blora (3/8/2018).

Namun, usai identitas mayat tersebut diketahui makam itu akhirnya dibongkar.

Hal itu dilakukan untuk tes DNA dengan keluarganya.

Sebab kakak tertua korban, Wiwid, meyakini mayat itu adalah adiknya.

Dilansir dari Kompas.com, Kapolres Blora AKBP Saptono menjelaskan bahwa korban dan pelaku saling berkenalan melalui media sosial pada Minggu (29/7/2018).

Keduanya kemudian intens berkomunikasi. Ujung-ujungnya, korban pun tak kuasa oleh bujuk rayu pelaku.

Sampai akhirnya pada Selasa (31/8/2018) malam sekitar 18.00 WIB, keduanya sepakat untuk saling bertemu.

Saat itu, pelaku yang mengendarai mobil Honda Jazz pinjaman sudah terlebih dahulu datang menunggu korban di sebuah kamar hotel di Semarang.

Sementara itu, korban menumpang ojek online dari rumahnya menuju hotel.

Keduanya kemudian bertemu di kamar hotel dan saling berkomunikasi.

Ingat Kasus Mayat Gadis Dibakar di Hutan Blora 7 Tahun Silam? Kini Pelaku dan Motifnya Terungkap

Beberapa saat setelah asyik mengobrol, keduanya lantas berhubungan badan hingga dua kali.

Setelah puas melampiaskan hasrat seksualnya, pelaku selanjutnya mencekik dan menganiaya korban.

Korban yang lemas tak berdaya itu kemudian dibekap, diikat kedua tangan dan kakinya.

Pelaku kemudian menyimpan korban yang telah ditutup seprei kamar hotel itu di bagasi mobil Honda Jazz pinjaman.

Lalu pelaku membawa korban menuju Blora dengan mengendarai mobil tersebut.

"Pelaku kemudian menurunkan korban di lokasi kejadian dan membakarnya hidup-hidup menggunakan satu liter bensin. Setelah dipastikan tewas, pelaku kabur dengan menggondol barang berharga korban seperti cincin, gelang, kalung dan kartu ATM," kata Saptono kepada Kompas.com, Rabu (8/8/2018).

Perbuatan sadis KAW juga menimpa seorang perempuan cantik yang dikenalnya melalui media sosial pada awal Agustus 2011.

Hasil pendalaman Satreskrim Polres Blora, korban yang hingga kini belum diketahui identitasnya itu sebelumnya juga diajak berhubungan seksual oleh KAW di sebuah kamar hotel di Semarang.

Setelah puas melampiaskan nafsu syahwatnya, pelaku menghajar korban dengan sebuah barbel.

Korban yang tewas kemudian dibawa dengan mobil Toyota Rush milik korban menuju Kecamatan Todanan, Blora.

Pelaku kemudian membakar korban dengan bensin di kawasan hutan jati di wilayah Desa Tinapan, Kecamatan Todanan.

"Pelaku kabur menggondol mobil Toyota Rush milik korban. Mobil itu dijual di Bali, namun disita debt collector. Pelaku mengakui telah membunuh dan membakar kedua perempuan cantik itu," ujar Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Heri Dwi Utomo.

Saat ini Satreskrim Polres Blora masih mendalami dua kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan hutan di wilayah Blora itu.

Ingin Makan Banyak Tapi Tubuh Tetap Bisa Kurus? Food Combining Bisa Jadi Solusi, Simak Informasinya!

Hasil penyidikan sementara menyebut bahwa motifnya sama, yakni ingin menyetubuhi korban dan menguasai hartanya.

"Sementara motifnya sama, yakni ingin menyetubuhi korban dan menguasai harta milik korban. Kami masih mendalami kasus ini. Apakah ada motif lain, masih didalami," pungkas Heri.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 338 karena menghilangkan nyawa seseorang dan pasal 340 atas pembunuhan berencana dengan maksimal hukuman mati.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul 5 Fakta Kasus SPG yang Dibakar Hidup-hidup di Hutan Blora, Kejadian 2011 Silam juga Turut Terungkap

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved