Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polisi Belum Mendapat Salinan Putusan Pungli SMPN 2 Tulungagung

Polisi telah melakukan gelar perkara terkait kelanjutan perkara pungutan liar di SMPN 2 Tulungagung, Jawa Timur.

Penulis: David Yohanes | Editor: Yoni Iskandar
SURYA/DAVID YOHANES
AKBP Tofik Sukendar Kapolres Tulungagung 

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG -Polisi telah melakukan gelar perkara terkait kelanjutan perkara pungutan liar di SMPN 2 Tulungagung, Jawa Timur.

Hasilnya, penyidik masih membutuhkan sejumlah keterangan tambahan.

Hal itu diungkapkan Kapolres Tulungagung, AKBP Tofik Sukendar.

Meski demikian, polisi sudah bergerak untuk mendapatkan data.

“Sudah ada yang bergerak mencari data tambahan,” ujar AKBP Tofik Sukendar.

Namun sejauh ini Polres Tulungagung belum menerima salinan putusan pengadilan.

Karenanya Polres juga belum mengetahui isi putusan perkara pungutan liar, yang menjerat dua guru SMPN 2 Tulungagung.

Via Vallen Kini Nonaktifkan Akun Instagram Pribadinya, Ada Apa?

Seperti diungkapkan kuasa hukum dua terpidana, di dalam putusan pengadilan itu ada perintah untuk mengusut Kepala SMPN 2 Tulungagung.

Sebab kepala sekolah yang memerintahkan dua terpidana, Rudy Bastomi dan Supraptiningsih untuk melakukan pungli.

Kuasa hukum juga pernah menanyakan perkembangan perkara ini.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Doddy Witjaksono mengatakan, perkara ini berasal dari Polres Tulungagung.

Kejaksaan hanya berlaku sebagai penuntut dalam pengadilan.

Jika ada perintah pengadilan untuk menindaklanjuti perkara, maka Polisi yang harus melaksanakan.

“Karena perkaranya dari polisi, maka polisi yang harus menindaklanjuti. Kecuali perkara itu dari Kejaksaan, maka kami yang menindaklanjuti,” terang Doddy.

Tim Satgas Saber Pungli melakukan operasi tangkap tangan terhadap panitia PPDB 2017 SMPN 2 Tulungagung.

Dua panitia yang ditangkap adalah Rudy Bastomi dan Supraptiningsih.

Terlanjur Antre, Ribuan Warga Kecewa Karena Tiket Habis

Satgas Saber Pungli menemukan beberapa amplop berisi uang tunai, totalnya mencapai Rp 33.500.000.

Uang tersebut berasal dari wali murid, agar anaknya diterima di SMPN 2 Tulungagung.

Perkara ini sudah diputus Pengadilan Tipikor 2 Maret 2018 lalu.

Supraptiningsih diputus hukuman penjara selama 10 bulan dan denda Rp 5.000.000 subsider satu bulan penjara, dipotong masa tahanan.

SPG Semarang Dibakar Hidup-hidup di Hutan, ini 5 Fakta Kasusnya, Kejadian Tahun 2011 Ikut Terungkap

Sebelumnya JPU menuntut hukuman penjara selama satu tahun dua bulan, dan denda Rp 5.000.000.

Sedangkan Rudy Bastomi diputus hukuman penjara selama satu tahun dua bulan dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan, dipotong masa tahanan.

Sebelumnya JPU menuntut Rudy penjara selama satu tahun delapan bulan dan denda Rp 50 juta. (David Yohanes)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved