SPG Semarang Dibakar Hidup-hidup di Hutan, ini 5 Fakta Kasusnya, Kejadian Tahun 2011 Ikut Terungkap
Identitas jasad wanita yang ditemukan dengan kondisi terbakar di hutan Blora pada Rabu (1/8/2018) telah terungkap. Inilah 5 fakta tentang kasusnya!
TRIBUNJATIM.COM - Jasad seorang wanita ditemukan dengan kondisi terbakar di hutan Blora pada Rabu (1/8/2018).
Kini identitas jasad tersebut telah terungkap.
Dilansir dari TribunJateng (grup TribunJatim.com), korban diketahui seorang wanita berinisial FDA (21), warga Sendangmulyo, Semarang, Jawa Tengah & berprofesi sebagai Sales Promotion Girl (SPG).
Tak lama kemudian, polisi berhasil meringkus pria yang menjadi tersangka berinisial KAW (31).
Pria kelahiran Blora dan menetap di Semarang itu diringkus di tempat kerjanya, sebuah hotel di kota Lunpia pada Senin (6/8/2018) pukul 22.30.
• Link Live Streaming Timnas U-16 Indonesia Vs Malaysia Semifinal Piala AFF U-16 2018 Jam 18.30 WIB!
Berikut fakta-fakta terkait kasus ini dilansir dari Kompas.com dan TribunJateng.com :
1. Penemuan jenazah
Menurut Kepala Desa Sendang Wates, Suparjo, penemuan jenazah FDA ini berawal dari informasi warga sekitar.
Usai mendapatkan informasi itu, Suparjo beserta sejumlah warga pergi ke lokasi kejadian untuk memastikannya.
"Saya datang ke lokasi sudah banyak warga. Saya bilang ke warga, jangan dipegang dulu, ini urusan polisi. Posisinya telungkup dan berjenis kelamin perempuan," kata Suparjo dikutip dari Kompas.com.
Setelah penemuan ini, tim Inafis Polres Blora diterjunkan untuk menggelar olah TKP di lokasi kejadian.
• Ingin Makan Banyak Tapi Tubuh Tetap Bisa Kurus? Food Combining Bisa Jadi Solusi, Simak Informasinya!
2. Pengakuan Pelaku
Polisi sudah menetapkan pelaku berinisial KAW atas kasus ini dan ia juga telah memberikan pengakuan
KAW merupakan pria kelahiran Blora dan menetap di Semarang, bekerja di sebuah hotel di kota Lunpia
Kapolres Blora, AKBP Saptono mengungkapkan jika KAW mengakui perbuatannya membunuh korban dengan dibakar hidup-hidup.
• Pengakuan Sosok yang Bongkar Aksi Jago Culik Wanita Selama 15 Tahun, Soal Ancaman hingga Kesurupan
3. Bukan pertama kali
Dari pengungkapan kasus pembunuhan sadis di kawasan hutan Blora, masyarakat kembali diingatkan dengan kejadian serupa yang terjadi pada 7 Agustus 2011 lalu.
Saat itu, masyarakat juga digemparkan dengan penemuan sesosok mayat perempuan dengan ciri rambut kemerahan yang ditemukan warga dalam kondisi hangus terbakar di petak 62-C, KPH Blora, masuk wilayah Desa Tinapan, Kecamatan Todanan, Blora, Jateng.
Kapolres Blora AKBP Saptono mengungkapkan, pihaknya masih berupaya mengungkap serangkaian kejadian pembunuhan sadis di kawasan hutan di wilayah Blora.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan dua kasus tersebut, fakta di lapangan mengerucut pada satu nama pelaku, yakni KAW.
"Masih ingat kejadian pembunuhan kejadian pembunuhan di tahun 2011 lalu? Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, ternyata pelakunya sama," kata Saptono dikutip dari Kompas.com, Selasa (7/8/2018).
• Fakta Baru Wanita Hilang 15 Tahun Diculik Dukun, Terungkap Soal Peran hingga Pengakuan Istri Jago
4. Motif Pelaku
Pelaku memiliki motif untuk menghabisi korban secara sadis lantaran keinginannya untuk menguasai harta korban.
"Pada pembunuhan dengan cara dibakar yang terjadi di wilayah Todanan 2011 lalu, pelaku KAW ini ingin menguasai harta korban berupa mobil," kata Saptono.
Untuk kejadian pembunuhan pada Rabu (1/8/2018) lalu, motif pelaku juga sama, yaitu menguasai perhiasan emas milik korban.
• Asian Games - Jadwal Lengkap Penyisihan Grup Cabang Sepak Bola, Taiwan Jadi Lawan Pertama Indonesia
5. Makam dibongkar
Sebelumnya, karena tak kunjung diketahui identitasnya, maka jasad wanita ini dimakamkan di kompleks pemakaman RSUD de Soetijono Blora (3/8/2018).
Namun, usai identitas mayat tersebut diketahui makam itu akhirnya dibongkar.
Hal itu dilakukan untuk tes DNA dengan keluarganya.
Sebab kakak tertua korban, Wiwid, meyakini mayat itu adalah adiknya.
Dilansir dari Kompas.com, Kapolres Blora AKBP Saptono menjelaskan bahwa korban dan pelaku saling berkenalan melalui media sosial pada Minggu (29/7/2018).
Keduanya kemudian intens berkomunikasi. Ujung-ujungnya, korban pun tak kuasa oleh bujuk rayu pelaku.
Sampai akhirnya pada Selasa (31/8/2018) malam sekitar 18.00 WIB, keduanya sepakat untuk saling bertemu.
• Soal Limbah B3, Gerakan Perempuan Lakardowo akan Gelar Aksi Duduk di Kantor Gubernur Jatim
Saat itu, pelaku yang mengendarai mobil Honda Jazz pinjaman sudah terlebih dahulu datang menunggu korban di sebuah kamar hotel di Semarang.
Sementara itu, korban menumpang ojek online dari rumahnya menuju hotel.
Keduanya kemudian bertemu di kamar hotel dan saling berkomunikasi.
Beberapa saat setelah asyik mengobrol, keduanya lantas berhubungan badan hingga dua kali.
Setelah puas melampiaskan hasrat seksualnya, pelaku selanjutnya mencekik dan menganiaya korban.
Korban yang lemas tak berdaya itu kemudian dibekap, diikat kedua tangan dan kakinya.
Pelaku kemudian menyimpan korban yang telah ditutup seprei kamar hotel itu di bagasi mobil Honda Jazz pinjaman.
Lalu pelaku membawa korban menuju Blora dengan mengendarai mobil tersebut.
• Tak Tertarik Beli Rumah Ahmad Dhani, Bebi Romeo Singgung Soal Hantu, Meisya Siregar: Seram Ya?
"Pelaku kemudian menurunkan korban di lokasi kejadian dan membakarnya hidup-hidup menggunakan satu liter bensin. Setelah dipastikan tewas, pelaku kabur dengan menggondol barang berharga korban seperti cincin, gelang, kalung dan kartu ATM," kata Saptono kepada Kompas.com, Rabu (8/8/2018).
Perbuatan sadis KAW juga menimpa seorang perempuan cantik yang dikenalnya melalui media sosial pada awal Agustus 2011.
Hasil pendalaman Satreskrim Polres Blora, korban yang hingga kini belum diketahui identitasnya itu sebelumnya juga diajak berhubungan seksual oleh KAW di sebuah kamar hotel di Semarang.
Setelah puas melampiaskan nafsu syahwatnya, pelaku menghajar korban dengan sebuah barbel.
Korban yang tewas kemudian dibawa dengan mobil Toyota Rush milik korban menuju Kecamatan Todanan, Blora.
Pelaku kemudian membakar korban dengan bensin di kawasan hutan jati di wilayah Desa Tinapan, Kecamatan Todanan.
"Pelaku kabur menggondol mobil Toyota Rush milik korban. Mobil itu dijual di Bali, namun disita debt collector. Pelaku mengakui telah membunuh dan membakar kedua perempuan cantik itu," ujar Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Heri Dwi Utomo.
• PWNU Jatim akan Berangkatkan Tim Kemanusiaan NU untuk Bantu Korban Gempa Lombok
Saat ini Satreskrim Polres Blora masih mendalami dua kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan hutan di wilayah Blora itu.
Hasil penyidikan sementara menyebut bahwa motifnya sama, yakni ingin menyetubuhi korban dan menguasai hartanya.
"Sementara motifnya sama, yakni ingin menyetubuhi korban dan menguasai harta milik korban. Kami masih mendalami kasus ini. Apakah ada motif lain, masih didalami," pungkas Heri.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 338 karena menghilangkan nyawa seseorang dan pasal 340 atas pembunuhan berencana dengan maksimal hukuman mati. (Putra Dewangga Candra Seta)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul 5 Fakta Kasus SPG yang Dibakar Hidup-hidup di Hutan Blora, Kejadian 2011 Silam juga Turut Terungkap.