Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Fakta-fakta Foie Gras, Hidangan Mewah yang Disantap Syahrini, Ternyata Dilarang di Sejumlah Negara

Syahrini tampak sedang menikmati foie gras di salah satu restoran di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan.

Editor: Pipin Tri Anjani
leitesculinaria.com
Foie Gras 

Tujuannya agar hati angsa berselimutkan lemak dan membuat rasanya menjadi lebih gurih.

Laksa hingga Popiah, 5 Kuliner Asal Singapura Ini Sekilas Mirip Kudapan Indonesia

Melansir dari laman The Sun, di Prancis biasanya dalam pembuatan foie gras, seekor angsa akan dicekoki makanan dua sampai tiga kali sehari.

Caranya adalah dengan memasukkan makanan melalui selang panjang yang dimasukkan ke dalam mulut dan leher si angsa.

Karena proses pembuatannya yang dianggap menyiksa hewan inilah, konsumsi dan peredaran foie gras menuai cukup banyak kontroversi.

Dengan proses pembuatan seperti ini, angsa bukan hanya tersiksa, mereka akan merasakan stres berkepanjangan.

Kontroversi foie gras membuat sejumlah negara di dunia melarang peredarannya.

Negara pertama yang melarang konsumsi dan peredaran foie gras untuk yang pertama kaliny adalah India, terhitung sejak Juli 2014.

4 Akun Instagram ini Ternyata Pernah Diblokir Syahrini, Ada Nikita Mirzani hingga Ajudan Pribadi

Selain itu, ada pula Australia, Argentina, Israel, Republik Ceko, Denmark, Finlandia, Jerman, Italia, Luksemburg, Norwegia, Polandia, Turki, Inggris, dan Kota Sao Paulo di Brazil.

Di Amerika Serikat, beberapa negara bagian melarang peredaran foie gras seperti Chicago dan California.

Meskipun begitu, kerap juga ditemui beberapa produk impor foie gras yang ilegal di negara-negara tersebut.

Hmm, kalau sudah tahu cara pembuatannya begini, masih mau mencoba foie gras nggak? 

pak sedang menikmati foie gras di salah satu restoran di kawasa

Artikel ini telah tayang di Grid.id dengan judul Fakta-fakta Foie Gras, Hidangan Mewah Penuh Kritik yang Disantap Syahrini

Sumber: Grid.ID
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved