Dua Pria yang Ditangkap Polsek Sukolilo Dapatkan Sabu dengan Cara Membeli Secara Urunan
GT (23) dan RE (26) warga Kebraon, Surabaya ditangkap Polsek Sukolilo lantaran menyimpan sabu-sabu.
Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Edwin Fajerial
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- GT (23) dan RE (26) warga Kebraon, Surabaya ditangkap Polsek Sukolilo lantaran menyimpan sabu-sabu.
Keduanya mengaku barang tersebut akan digunakan berdua.
"Pengakuannya akan dipakai bersama-sama. Iuran untuk membeli barang tersebut," kata Kapolsek Sukolilo, Kompol Ibrahim Ghani, Jumat (17/8/2018).
• Polsek Sukolilo Tangkap Dua Pria karena Sabu, Satu di Antaranya Seorang Mahasiswa
Tersangka, kata Kompol Ibrahim Ghani sepakat iuran untuk membeli sabu-sabu seharga Rp 700 ribu.
Setelah membeli sabu-sabu, pelaku GT ditangkap polisi di sekitar Jalan Kaliondo, Surabaya, tiga hari selanjutnya RE menyusul ditangkap polisi.
Satu poket sabu-sabu seberat 0,73 gram dan seperangkat alat hisap disita petugas sebagai barang bukti.
• Diringkus Polsek Wonokromo, 2 Pria di Surabaya Ngaku Pakai Sabu untuk Tambah Stamina
Pelaku kemudian dijerat pasal 114 Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami kembangkan apa ada keterlibatan pelaku lain," kata Ghani.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/dua-pria-yang-jadi-tersangka-karena-sabu-sabu_20180817_170659.jpg)