Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Mantan Bupati Jombang Nyono Suharli Dituntut Hukuman Tinggi, Istrinya Langsung Nangis dan Pingsan

Istri Mantan Bupati Jombang Nyono Suharli langsung pingsan saat suaminya dituntut hukuman selama ini di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Penulis: M Taufik | Editor: Mujib Anwar
SURYA/M TAUFIK
Mantan Bupati Jombang Nyono Suharli saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (21/8/2018). 

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya heboh. Tjaturiana Yuliastuti, istri mantan Bupati Jombang Nyono Suharli, menangis dan pingsan di ruang sidang ketika mendengar jaksa dari KPK membaca tuntutan terhadap terdakwa Nyono Suharli, suaminya, Selasa (21/8/2018).

Dalam sidang di pengadilan Tipikor Surabaya yang berada di jalan Juanda Sidoarjo ini, jaksa penuntut umum (JPU) Wawan Yunareanto menuntut Nyono Suharli dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan penjara.

Mendengar tuntutan itu, Tjaturiana Yuliastuti yang duduk di kursi pengunjung ruang sidang Cakra langsung menangis. Dia seperti tak kuat menahan diri mendengar suaminya dituntut setinggi itu.

Demikian halnya para kerabat dan simpatisan Nyono, juga terlihat sangat kaget mendengar tuntutan ini. Mereka sempat berteriak haru ketika mendengar jaksa membaca tuntutannya di dalam sidang yang diketuai oleh hakim Unggul Warso Mukti tersebut.

Ketika jaksa masih membaca tuntutannya, di kursi pengunjung barisan paling depan, beberapa wanita terlihat langsung merangkul Tjaturiana yang menangis. Beberapa saat kemudian, istri Nyono yang sambil menangis itu terlihat lemas dan pingsan di kursinya.

Suasana ruang sidang pun semakin heboh. Sejumlah petugas pengadilan bersama beberapa pengunjung lantas membopong Tjaturiana yang dalam keadaan tidak sadar itu keluar ruang sidang.

Pihak Nyono merasa tuntutan itu terlalu berat. Bahkan, kuasa hukum terdakwa Agus Sudjatmoko menyebut bahwa tuntutan terlalu berat dan pasal yang dioakai tidak sesuai dengan fakta persidangan.

"Tuntutan itu tidak pantas, fakta persidangan tidak demikian," jawabnya usai sidang.

Menurut Agus, pasal yang sesuai dengan fakta persidangan seharusnya pasal 11 huruf a. Alasannya, itu juga terkait dengan terdakwa Inna, penyuap Nyono yang dikenai pasal 13.

Hal ini juga bakal disampaikan dalam pembelaan di sidang berikutnya. Dia berharap, majelis hakim bakal mengeluarkan putusan yang adil dan sesuai dengan fakta-fakta persidangan. "Misalnya fakta persidangan cocoknya di pasal 11 ya harus pasal itu yang dipakai," tandasnya.

Di sisi lain, setelah peristiwa pingsannya istri terdakwa Nyono, jaksa dari KPK tetap melanjutkan pembacaan tuntutannya. Dan sebelum menutup sidang, hakim Unggul Warso Mukti menjadwalkan sidang pembelaan bakal digelar tanggal 28 Agustus 2018 mendatang.

Ditemui usai sidang, jaksa Wawan mengatakan bahwa terdakwa Nyono dijerat pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami merujuk pada dakwaan pertama (pasal 12 huruf a). Atas dasar itu dan berdasar fakta-fakta persidangan kami meyakini tuntutan ini sudah sesuai," kata Wawan.

Sementara terkait status sebagai Justice Colabolator, disebutnya tidak layak didapat terdakwa Nyono karena dia menerima uang suap jabatan yang diberikan oleh terdakwa Inne untuk bisa menjadi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang.

“Kami menyimpulkan bahwa terdakwa ini belum bisa diberikan status JC, karena status terdakwa sebagai kepala daerah harus juga mencegah praktek korupsi di daerahnya," lanjut Wawan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved