Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Anggota DPR RI ini Nilai Permen-KP No 56 Tahun 2016 Rugikan Nelayan, Ingin Menteri Susi Mengubahnya

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen-KP) Nomor 56 Tahun 2016 memiliki dampak paling buruk bagi nelayan.

Editor: Edwin Fajerial
TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA SAKTI
Politisi Partai Gerindra, Bambang Haryo 

Potensi kerugian Indonesia akibat kebijakan tersebut, kata Bambang, sebesar Rp 6 triliun.

"Bahkan tingkat eksport lobster Indonesia mendekati angka nol. Kalau seluruh Indonesia kurang lebih 10 kali lipatnya daripada yang didapatkan Lombok ini. Mungkin sekitar Rp 6 triliun potensi lobster kita yang hilang akibat kebijakan Bu Susi," katanya.

Sebanyak, 10.200 nelayan menggantungkan betul kehidupannya dari lobster.

Kalau seluruh Indonesia kira-kira 5 kali lipat berarti 50 ribuan.

Indonesia adalah tempat bibit lobster terbanyak di seluruh dunia. Ini bisa menjadi komoditi andalan.

Dengan adanya Permen Susi bukannya eksport lobster tambah besar malah mendekati nol. Ini bukti kebijakan Susi salah dan harus diubah.

Kepala Dusun Awang, Waknapisah mengungkapkan bahwa Menteri Susi pernah mendatangi mereka dan meminta agar lobster ditangkap jika ukurannya telah besar.

Namun, hingga saat ini tidak pernah ditemukan lobster berukuran besar di Awang.

"Artinya benih lobster tersebut telah dimangsa ikan-ikan," kata dia.

Di sini, kata dia, induknya tidak ada.

"Apa yang kita tangkap? Sudah dimakan sama ikan. Dari pada dimakan sama ikan biar kita kasi masyarakat. Coba suruh dia nampak kalau ada induk lobster di sini, enggak ada," ujarnya.

Menurutnya, asal-usul benih lobster tersebut datangnya dari Pulau Christmas di wilayah Australia.

Benih lobster tersebut terbawa hingga ke Pulau Lombok, sehingga sangat wajar tidak ditemukan induk lobster di Awang maupun di sekitarnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved