Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Otak Komplotan Pecah Kaca Mobil yang Dibekuk Polda Jatim Sering Keluar Masuk Penjara

Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mengungkap kasus komplotan pecah kaca mobil lintas provinsi.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI
Munir, Firmansyah, dan Hermawan, tiga dari empat pelaku komplotan pecah kaca lintas provinsi yang ditangkap Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim dihadirkan saat press release, Rabu (29/8/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mengungkap kasus komplotan pecah kaca mobil lintas provinsi pada Rabu (29/8/2018) kemarin.

Dalam kasus tersebut, polisi menangkap tiga tersangka, masing-masing bernama Firmansyah alias Bagong (40), warga Desa Gedangan, Kabupaten Pasuruan, Hermawan Djunaidi alias Iwan (45), asal Desa Magersari, Kabupaten Sidoarjo, serta otak komplotan Munir alias Prasojo (45) warga Desa Krangjeruk, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.

Sedangkan pelaku berinisial A tengah diburu dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.

7 Fakta Yabuki Nako, Satu Kontestan Produce 48 yang Lolos Babak Final, Pernah Masuk Kelas F

Pejabat Sementara (PJs) Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela melalui Kanit Premanisme 4 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKP Heru Dwi Purnomo mengatakan, otak pelaku, yakni Munir pernah ditangkap di Gresik pada tahun 2016 silam, Kamis (30/8/2018).

Tak hanya itu, lanjut Heru, Munir juga pernah ditangkap di Mojokerto.

"Waktu di Gresik, pelaku pernah saya tangkap, di Mojokerto juga, di Lamongan pun juga pernah, waktu itu Munir mencuri alat elektronik berat," tegas Heru saat dihubungi TribunJatim.com melalui telepon seluler pada Kamis (30/8/2018) siang.

Heru menambahkan, ketika ditangkap Polres Lamongan di awal tahun 2018 lalu, Munir tak beraksi menjadi pelaku pecah kaca.

VIDEO: Incar Nasabah Bank, Komplotan Pecah Kaca Mobil Diringkus Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim

Namun, Munir mencuri barang elektronik alat berat.

Setiap aksinya, termasuk di Lamongan, Munir ditangkap massa.

Ketika ditangkap massa, Munir dan komplotannya diserahkan ke Polres Lamongan.

Setelah bebas dari Polres Lamongan, Gresik, dan Mojokerto, Munir kembali beraksi.

Namun, dalam melancarkan aksinya, Munir memilih pasangan atau komplotan yang berbeda.

"Begitu keluar dari Polres Gresik saat itu, Munir membuat komplotan baru," sambung polisi dengan tiga balok di pundaknya itu.

Selain Bonus Uang, Dispora Jatim Sebut Atlet Berprestasi Asian Games Bisa Diangkat Jadi PNS

Heru menegaskan, berdasarkan keterangan dari Munir, setelah berhasil melancarkan aksinya dan menggondol barang curian yang sudah diincar, Munir dan komplotannya berpencar.

"Pelaku (Munir) bilangnya biar sulit ditangkap, tapi sayangnya aksi mereka diketahui banyak saksi dan terekam CCTV," tandasnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Munir cs telah melancarkan aksinya di tujuh TKP, mulai dari Pasuruan, Lamongan, sampai Indramayu, Jawa Barat.

Aksi yang dilakukan munir telah berlangsung sejak tiga tahun terakhir, yakni sejak tahun 2016.

Diwarnai Berbagai Penolakan, Rencana Seri Balapan MotoGP Meksiko Musim 2019 Dibatalkan

Dari ketujuh TKP itu, Munir cs telah meraup hasil mencapai Rp 714.000.000.

Akibat aksinya itu, Munir cs harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.

Sedangkan, pelaku berinisial A sedang dalam proses perburuan.

Yuk Subscribe YouTube Channel TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved