Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Asisten Pelatih Bulutangkis Cabuli Dua Muridnya, Terkuak Karena Korban Merasa Risih

Unit PPA Satrerkrim Polrestabes Surabaya menangkap seorang pelaku pencabulan. Ia adalah JR (40), warga Kebraon, Karangpilang, Surabaya.

Penulis: Januar AS | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI
JR (40), Asisten Pelatih Bulutangkis cabul tertunduk malu dengan menutupi wajahnya saat diinterogasi Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni saat press release, Jumat (31/8/2018). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Unit PPA Satrerkrim Polrestabes Surabaya menangkap seorang pelaku pencabulan.

Ia adalah JR (40), warga Kebraon, Karangpilang, Surabaya.

Ternyata, pria yang bekerja sebagai pelatih bulutangkis di Karangpilang Surabaya itu telah mencabuli dua muridnya yang masih berusia sembilan dan 10 tahun.

Kedua muridnya itu berinisial L yang masih duduk dibangku sekolah dasar.

Plt Walikota Malang Sutiaji Diperiksa KPK

Terkait hal itu, Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, pencabulan itu dilakukan saat pelaku melatih bulutangkis di Lapangan Karang Pilang dan Waru.

"Pelaku (Juriyanto) mengakui, sudah lima kali mencabuli muridnya," tegas Ruth saat press release di Gedung Satreskrim Polrestaabes Surabaya, Jumat (31/8/2018).

Ruth menambahkan, pelaku mengakui bila aksinya itu dilakukan pada 2017 lalu.

Saat proses penyidikan, lanjut Ruth, pria itu mengakui aksi yang dilakukannya secara spontan.

Menurut pengakuan pelaku, aksi yang dilakukan tanpa direncanakan.

Akibat aksinya itu, Yanto pasrah dengan ganjaran yang diterimanya untuk menghuni sel tahanan Satreskrim Polrestabes Surabaya.

"Pelaku kami jerat pasal 82 ayat 1 nomor 35 tahun 2018 tentang perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," tutupnya.

Berawal Dari Risih, Dua Korban Beranikan Diri Laporkan Pelatih Bulutangkisnya Yang Cabul

Tanggung jawab yang diemban untuk menjaga, merawat, dan mendidik muridnya justru disalahgunakan oleh JR (40), waega Kebraon, Karangpilang, Surabaya ini.

Tendang Bola di Lapangan, Sepatu Wali Kota Risma Malah Ikut Terlempar

Sebab, pelatih bulu tangkis itu mencabuli dua peserta didiknya sendiri, yakni L (9) dan L (10).

Aksi bejatnya, yang menurut pengakuan pria itu telah dilakukan secara spontan itu pada 2017 lalu.

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni menuturkan, pelaku mengaku memang secara spontan melakukan hal itu.

Namun, dimata hukum, hal tersebut jelas-jelas melanggar dan dapat dipidana dengan dugaan pelecehan seksual.

Contohnya, aku JR, ia mencabuli muridnya yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD) kala itu ketika korbannya sedang duduk, mengambil air di toilet, sampai saat pelaku memintanya berlatih.

Ketika itu, JR mencabuli korbannya saat mengajaknya segera kembali ke lapangan untuk segera berlatih.

Saat melakukan perabaan itu, lanjut Ruth, seluruh korbannya masih mengenakan pakaian.

Kedua korban JR semakin merasa risih.

Setiap hari, kedua korban Yanto malah merasa tak nyaman.

Bahkan, kedua korban JR sempat menunjukan ekspresi kemarahan kepadanya.

Sayang, kendati sedang emosi, korbannya tak berani menghindar, membentak, bahkan berteriak kepada JR.

Sampai akhirnya korban yang semakin resi langsung melaporkan kepada orang tuanya terkait aksi bejat yang dilakukan pelaku.

Ketika itu para korban dari JR mengatakan kepada kedua orang tuanya telah 4 kali dilecehkan oleh JR.

Sampai akhirnya kedua korban dari aksi bejat JR memutuskan saling melaporkan hal yang dialaminya kepada kedua orangtuanya usai saling bertukar pikiran terhadap pengalaman pahit mereka.

Sebab, kedua korban Yanto adalah sahabat di dalam maupun diluar lapangan.

Mengintip Rumah Elegan Kartika Putri, Ada Ruang Karaoke untuk Keluarga dan Bernuansa Serba Oranye

Usai mendapat laporan itu, kedua orangtua korban langsung melaporkan hal itu ke Polrestabes Surabaya.

Setelah menerima laporan itu, Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya lantas memburu JR.

Di sisi lain, JR yang kala itu mengaku tak ada niatan rencana untuk melakukan hal itu sontak terkejut.

Sebab, berdasarkan pengakuan JR saat penyidikan, ia tak menyangka aksi yang dilakukannya secara spontan justru berujung bui.

Terlebih, JR juga harus menahan malu kepada orangtua korban.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved