Terapkan e-Tax, Pendapatan Pajak Banyuwangi Meningkat 200 Persen

Selama tiga bulan terakhir, Pemkab Banyuwangi telah menerapkan pemasangan e-tax bagi rumah makan dan restoran.

Penulis: Haorrahman | Editor: Yoni Iskandar
Surya/Haorrahman
Petugas memasang striker tanda peringatan pada rumah makan yang tidak memasang e-tax. 

TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI - Selama tiga bulan terakhir, Pemkab Banyuwangi telah menerapkan pemasangan e-tax bagi rumah makan dan restoran. Hasilnya pendapatan pajak di sektor ini meningkat hingga 200 persen.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, M.Y Bramuda, mengatakan, penerapan e-tax mulai membuahkan hasil. Terjadi peningkatan pajak secara signifikan.

“Pengusaha restoran dan warung makan yang menggunakan e-tax sudah meningkat sekitar 50 persen. Yang tadinya hanya setor Rp. 1-2 juta tiap bulan, kini naik menjadi Rp. 6 juta. Saat ini banyak warung-warung dan restoran yang tadinya tidak mau memasang e-tax (alat penghitung pajak), sekarang sebulan bisa setor sampai Rp 23 juta,” kata Bramuda, Selasa (4/9/2018).

Di tahun 2018 ini, telah didistribusikan 500 dari 900 printer thermal (e-tax) yang telah disiapkan untuk wilayah Banyuwangi.

Djanur akan Tiba di Persebaya Hari Ini, Maitimo Puji Mantan Pelatihnya di Persib Bandung

"Seiring meningkatnya sektor pariwisata, rumah makan dan sejenisnya tumbuh pesat di Banyuwangi, yang ini harusnya paralel dengan peningkatan pendapatan daerah. Untuk itu, kami memasang e-tax di seluruh restoran sebagai bentuk kerjasama mereka karena pemerintah juga telah berupaya banyak untuk mendatangkan wisatawan ke Banyuwangi," jelas Bramuda.

"Pajak restoran sebenarnya dipungut dari konsumen restoran. Tinggal restorannya lapor dan menyetorkan pajak dari konsumen tadi ke pemkab sesuai transaksi," tambahnya.

Menurut Bramuda, potensi pajak yang belum berhasil ditarik (potential loss) dari pajak restoran dan rumah makan sangat besar. Selama ini pajak restoran dan rumah makan sekitar Rp 7 miliar per tahun.

“Padahal, kalau setiap restoran memasang e-tax, saya optimistis pajak yang berhasil dipungut bisa lebih banyak,” katanya.

Dari data yang dikeluarkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) hingga 31 Agustus 2018, total realisasi PAD Banyuwangi mencapai 51,36 persen atau Rp. 270, 85 milyar dari target Rp 527, 38 Milyar (target PAD sebelum perubahan).‎

Pada nota pengantar perubahan Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas Plafon anggaran Sementara (KUPA PPAS), struktur APBD Banyuwangi mengalami perubahan baik dari sisi pendapatan maupun belanja.

Pelaku Pemalsuan Beras Premium Minta Penangguhan Penahanan ke Polda Jatim

Pendapatan daerah menjadi sebesar Rp. 3,06 triliun atau bertambah RP. 84,57 milyar dari penghitungan awal yang sebesar Rp. 2,98 triliun. Belanja daerah menjadi sebesar Rp. 2,884 trilyun atau menurun sebesar Rp. 125,18 milyar dari sebelumnya yang sebesar Rp. 3,009 triliun.

“Optimalisasi pendapatan kami lakukan seiring dengan efisiensi belanja secara lebih realistis. Penyesuaian ini dilakukan sebagai upaya menjaga kesinambungan fiskal daerah, dengan tetap memprioritaskan program prioritas seperti infrastruktur dan pelayanan publik,” kata Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas.

Anas mengimbau kepada pengusaha jasa kuliner untuk membayar pajak daerah yang telah ditetapkan. Bupati Anas mengaku senang karena jumlah pembayar pajak restoran di Banyuwangi mulai meningkat.

Target pendapatan asli daerah (PAD) yang tercantum dalam Perubahan APBD tahun anggaran 2018, disebutkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat menjadi Rp. 589,38 Milyar atau bertambah sebesar Rp. 62 milyar dari penghitungan awal sebesar Rp. 527, 38 milyar, yang salah satunya didapat dari penerimaan pajak restoran. (haorrahman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved