Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Prahara DPRD Kota Malang

Bahas Percepatan Pergantian Anggota DPRD Kota Malang, Pakde Karwo Kumpulkan Ketua Partai di Jatim

Di dalam pertemuan ini, Pakde Karwo akan membahas proses diskresi yang merupakan instruksi dari pemerintah pusat.

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Ayu Mufihdah KS
TRIBUNJATIM.COM/AQWAMIT TORIQ
Soekarwo hadir di Gedung Negara Grahadi Surabaya Jelang pertemuan untuk membahas soal keberlangsungan pemerintahan di Malang, Rabu (5/9/2018). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, mengumpulkan jajaran pimpinan partai di provinsi Jawa Timur.

Pertemuan ini dilakukan untuk membahas langkah percepatan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi jajaran anggota DPRD Kota Malang.

"Siang ini kami mengundang ketua partai dan pimpinan partai di Jawa Timur untuk hadir di Grahadi," kata pria yang akrab disapa Pakde Karwo ini ketika ditemui pada sidang paripurna DPRD Jatim, Rabu (5/9/2018).

"Sebab, konsep saya sejak tahun 2009 konsepnya adalah partisipatoris dengan mengedepankan pola kebersamaan dalam menyelesaikan masalah," imbuh Pakde Karwo.

Begini Sosok Romo John Tondowidjojo Tondodiningrat di Mata Jemaat Gereja Paroki Kristus Raja

Di dalam pertemuan ini, Pakde Karwo akan membahas proses diskresi yang merupakan instruksi dari pemerintah pusat.

"Pemerintah pusat memberikan tugas kepada saya melakukan diskresi dan menjalankan pemerintahan itu," ujar Gubernur dua periode ini.

Hal ini mengacu pada UU nomor 30 tahun 2014 terlebih saat ini Kota Malang memiliki tanggungan penetapan perubahan APBD tahun 2018.

"Sehingga, untuk mengisi kekosongan pemerintahan yang tidak memenuhi syarat itu memperbolehkan untuk deskresi," imbuh Pakde Karwo.

Ia menambahkan bahwa diskresi bertujuan agar rakyat tetap dilayani oleh pemerintah. Sehingga, proses pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat tetap berjalan.

Prahara DPRD Kota Malang, Sekwan Sebut Proses Diskresi Tinggal Tunggu Surat dari Kemendagri

Oleh karenanya, ada dua hal yang harus diputus oleh pemerintah yang ada di atasnya di dalam waktu dekat.

Yaitu, memberikan kepastian terhadap pemerintahan Kota Malang perjalanan dan kepastian itu diberikan dasar hukum.

Pihaknya memberikan penyampaian hal ini bukan sebagai gubernur atau kepala daerah namun sebagai wakil dari pemerintah pusat.

"Bukan sebagai fungsi otonom, namun sebagai fungsi administratif yang dibebankan kepada saya," imbuh Pakde Karwo memperjelas.

24 September 2018, Sutiaji-Sofyan akan Dilantik Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang

Di dalam pertemuan ini pihaknya juga mengundang PLT Walikota dan timnya yang merupakan kabag pemerintahan dan hukum.

"Termasuk sekretaris dewan dan pimpinan dewan dari kota Malang," ujarnya.

Selain membicarakan hal itu, pihaknya juga menyiapkan beberapa strategi untuk mempercepat proses PAW, di antaranya dengan membuat Satgas khusus yang menangani PAW.

"Satu kalau ideal kita buat satgas untuk mempercepat langkah PAW," katanya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved