Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tanggapi Soal Barang Milik Negara yang Ditagih ke Roy Suryo, Pengacara: yang Ngirim Kemenpora Loh!

Pengacara Roy Suryo, Tigor Simatupang menyebut Kemenpora yang mengirimkan sejumlah barang milik negara ke rumah Roy Suryo di Yogyakarta.

Editor: Pipin Tri Anjani
tribunjogja/tantowi alwi
Roy Suryo saat ditemui Tribun Jogja di sekitar Pagelaran Keraton, Minggu (17/12/2017). 

TRIBUNJATIM.COM - Dikabarkan, ada aset negara sebanyak 3.226 yang masih dikuasai Roy pasca dia lengser dari jabatan Menpora. 

Kemenpora pun melayangkan surat agar Roy mengembalikan barang milik negara (BMN)  itu tertanggal 3 Mei 2018 silam.

Surat itu beredar di media sosial dan ramai menjadi perbincangan.

Berikut kutipan isi surat :

"...kami sampaikan pemberitahuan kepada Bapak (Roy Suryo) bahwa Tim Badan Pemeriksa Keuangan yang melakukan pemeriksaan di Kementerian Pemuda dan Olahraga dalam tiga bulan terakhir ini ternyata masih memunculkan adanya BMN milik Kementerian Pemuda dan Olahraga yang dianggap masih belum dikembalikan sebanyak 3.226 unit." "...mohon kiranya Bapak bersedia mengembalikan Barang Milik Negara yang saat ini masih tercatat sebagai Barang Milik Negara Kementerian Pemuda dan Olahraga agar kami dapat melaksanakan inventarisasi sehingga akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga dapat dipertanggungjawabkan sesuai perundang-undangan yang berlaku."

Buka Suara Soal 3.226 Barang Milik Negara yang Ditagih Kemenpora, Roy Suryo: Tidak Sama Sekali

Roy Suryo pun angkat bicara terkait surat dari Kementerian Pemuda dan Olahraga yang meminta dirinya untuk mengembalikan 3.226 unit Barang Milik Negara (BMN).

Politikus Partai Demokrat tersebut membantah menguasai sejumlah BMN itu.

"Terhadap aset BMN Kemenpora sebanyak 3.226 unit yang disebutkan-sebutkan masih saya bawa, padahal tidak sama sekali," ujar Roy saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (4/9/2018) malam.

Roy heran mengapa ia dituduh tidak mengembalikan BMN setelah melepaskan jabatannya sebagai Menpora.

Padahal, ia tidak menguasai BMN tersebut.

Ia pun menduga ada motif politik di balik permintaan pengembalian BMN Kemenpora itu.

Kemenpora akan Terus Tagih Ribuan Barang Milik Negara pada Roy Suryo

"Ini adalah fitnah untuk menjatuhkan martabat serta nama baik saya di tahun politik ini," ujar Roy.

Untuk selanjutnya, ia pun enggan mengomentari persoalan ini lagi.

Ia menyerahkannya ke kuasa hukum Tigor P. Simatupang. "Untuk selanjutnya, silahkan hubungi kuasa hukum saya Bapak Tigor P. Simatupang karena fitnah ini sudah sangat politis dan tendensius," lanjut dia.

Di bagian lain, Pengacara Roy Suryo, Tigor Simatupang, menyebut Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yang mengirimkan sejumlah barang milik negara ke rumah Roy Suryo di Yogyakarta.

Menurut Tigor, barang-barang tersebut dikirim menggunakan kontainer tak lama setelah Roy tak lagi menjabat sebagai menteri pemuda dan olahraga, akhir 2014 lalu.

Ditagih Kemenpora, Roy Suryo Ternyata Belum Kembalikan Ribuan Aset Negara, Ini Surat Tagihannya

"Yang ngirim Kemenpora loh ke Jogja pakai kontainer terus dikembalikan lagi. Yang ngirim mereka, terus dikembalikan lagi sama Pak Roy," kata Tigor kepada Kompas.com, Rabu (5/9/2018).

Tigor menjelaskan, saat barang-barang tersebut sampai di Yogya, Roy sedang tidak berada di sana.

Baru sebulan kemudian Roy pulang ke Yogya dan kaget melihat banyak barang di rumahnya.

"Pak Roy pulang ke Yogya, 'ini barang siapa? Wah balikin'," kata Tigor.

Tigor pun heran kini Kemenpora kembali menagih 3.226 unit barang milik negara dari Roy Suryo.

Ia juga menegaskan bahwa surat penagihan dari Kemenpora tertanggal Mei 2018 yang kini viral di media sosial tidak pernah diterima oleh kliennya.

Tigor mengaku akan segera meminta penjelasan dari Kemenpora.

Ia juga menuntut Kemenpora untuk meminta maaf.

Jika tidak, Tigor mengaku pihaknya akan menempuh langkah hukum.

"Kita suruh minta maaf lah. Kita mau somasi mereka kita siap, kita siapin buktinya dulu, supaya enggak asal ngomong kayak mereka," ujar Tigor

Sebut 3 Penyebab Anjloknya Rupiah, Presiden Jokowi Ungkap Akan Lakukan Ini untuk Mengatasinya

Sekretaris Kemenpora Mengakui

Sekretaris Kemenpora Gatot S. Dewa Broto mengatakan, surat permohonan pengembalian BMN itu didasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Surat Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1711/MENPORA/INS/VI/2016 tanggal 17 Juni 2016 tentang Pengembalian Barang Milik Negara.

Selain itu, BPK juga sempat melakukan audit terhadap Kemenpora.

Hasilnya ada sejumlah BMN yang belum dikembalikan ke negara.

BMN itu ada pada Roy Suryo.

Gatot mengakui bahwa salah satu BMN yang belum dikembalikan Roy adalah barang-barang elektronik.

Nilai Tukar Rupiah Tembus Rp 15 Ribu, Sudjiwo Tedjo Sebut Rupiah Melemah Itu Bagus,Makin Membumi

"Jadi, dulu pernah membeli sesuatu, pembeliannya lalu ditanggung Kemenpora. Misalnya barang elektronik," ujar Gatot kepada Kompas.com, Selasa.

Gatot juga membenarkan bahwa ada barang lain selain barang elektronik. Namun, Gatot enggan merinci barang apa saja yang dimaksud.

Kemenpora pun akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada Kementerian Keungan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait tidak kunjung dikembalikannya BMN dari Roy tersebut.

Kemenpora juga masih akan tetap menagih BMN tersebut dari Roy. "Kami akan tetap tagih terus. Kami juga sedang koordinasi dengan Kemenkeu dan BPK ya. Karena itu kan termasuk aset negara," ujar Gatot.

Rupiah Tembus Rp 15 Ribu, Apakah Kondisi Ekonomi Indonesia 2018 Lebih Buruk dari 1998? Ini Faktanya

 

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Soal 3.226 Barang Milik Negara yang Ditagih ke Roy Suryo, Pengacara: yang Ngirim Kemenpora loh

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved