Mantan Kepsek di Surabaya ini Dituntut 3 Tahun Karena Curi Soal
Dalam persidangan di PN Surabaya itu, majelis hakim yang diketuai Sifa’urosidin meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar untuk membaca berkas tun
Penulis: Sudarma Adi | Editor: Yoni Iskandar
Selain itu, para saksi juga melihat telah dilakukan pemotretan terhadap layar komputer tersebut dan kemudian dikirimkan kepada seseorang.
Kemudian para saksi melaporkan hal tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya.
• Didominasi Warna Emas, Intip Nih Foto-fotonya Perayaan Ulang Tahun Ibu Via Vallen di Sidoarjo
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa melakukan hal tersebut adalah sebagai rasa terimakasih terhadap komite sekolah yang dianggap telah banyak membantu terdakwa selama menjadi Kepala Sekolah di SMPN 54 Surabaya.
Bahwa terdakwa, saksi Imam Soetiono (dalam dakwaan terpisah) dan saksi Ach Teguh Kartono (dalam penuntutan terpisah) tidak mempunyai hak atau tidak berwenang mengakses komputer atau sistem elektronik dan dokumen elektronik soal UNBK yang ada di SMPN 54 Surabaya. Sda