Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Mantan Kepsek di Surabaya ini Dituntut 3 Tahun Karena Curi Soal

Dalam persidangan di PN Surabaya itu, majelis hakim yang diketuai Sifa’urosidin meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar untuk membaca berkas tun

Penulis: Sudarma Adi | Editor: Yoni Iskandar
sudarma adi/surya
Para tersangka pencurian soal UNBK di PN Surabaya 

Selain itu, para saksi juga melihat telah dilakukan pemotretan terhadap layar komputer tersebut dan kemudian dikirimkan kepada seseorang.

Kemudian para saksi melaporkan hal tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya.

Didominasi Warna Emas, Intip Nih Foto-fotonya Perayaan Ulang Tahun Ibu Via Vallen di Sidoarjo

Bahwa maksud dan tujuan terdakwa melakukan hal tersebut adalah sebagai rasa terimakasih terhadap komite sekolah yang dianggap telah banyak membantu terdakwa selama menjadi Kepala Sekolah di SMPN 54 Surabaya.

Bahwa terdakwa, saksi Imam Soetiono (dalam dakwaan terpisah) dan saksi Ach Teguh Kartono (dalam penuntutan terpisah) tidak mempunyai hak atau tidak berwenang mengakses komputer atau sistem elektronik dan dokumen elektronik soal UNBK yang ada di SMPN 54 Surabaya. Sda

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved