Berita Entertainment
Dipolisikan Hilda Vitria, Kriss Hatta Tak Kaget, 'Musuh Paling Berbahaya adalah Orang Terdekat Kita'
Kriss Hatta kembali dipolisikan oleh pihak Hilda Vitria Khan melalui sang ibunda. Kali ini Kriss Hatta dilaporkan dengan pasal penculikan anak.
Dipolisikan Hilda Vitria Khan, Kriss Hatta Santai: Musuh Paling Berbahaya adalah Orang Terdekat Kita
TRIBUNJATIM.COM - Kriss Hatta kembali dipolisikan oleh pihak Hilda Vitria Khan melalui sang ibunda.
Kali ini, ibunda Hilda Vitria Khan melaporkan Kriss Hatta dengan pasal penculikan anak.
Ibunda Hilda merasa dirugikan oleh Kriss Hatta karena anaknya dibawa lari tanpa persetujuannya.
• Demokrat Dituding Main Dua Kaki di Pilpres 2019, Andi Arief Beri Tanggapan, Sebut-sebut Perintah SBY
Pihak Hilda membawa laporan mereka ke Polda Metro Jaya, Selasa (11/9/2018) siang.
Kriss Hatta juga mengetahui jika dirinya kembali dilaporkan pihak Hilda Vitria Khan.
Kepada Grid.ID (grup TribunJatim.com), Kriss Hatta mengaku tidak kaget dengan laporan pihak Hilda.
• Pendaftaran CPNS 2018 Dibuka 19 September, Untuk Persiapan Bisa Simulasi CAT-BKN di Laman Ini!
"Musuh paling berbahaya adalah orang terdekat kita," kata Kriss Hatta melalui pesan singkat, Selasa (11/9/2018).
Kriss Hatta tak mau gentar dengan "serangan" dari pihak Hilda Vitria.
Ia pun mengatakan kesiapannya jika suatu saat dibutuhkan keterangannya oleh polisi.
"Siap banget," tandasnya.
• Persebaya Vs PS Tira - Berikut Trio Lini Serang Bajul Ijo Racikan Djadjang Nurdjaman
Diberitakan sebelumnya, setelah laporannya atas pembatalan pernikahannya ditolak oleh Pengadilan Agama Bekasi, pihak Hilda Vitria dan Billy Syahputra kembali akan melaporkan pihak Kriss Hatta atas pasal penculikan anak.
"Rencana mau lapor dugaan tindak pidana membawa anak perempuan di bawah umur tanpa izin wali atau orang tuanya," ujar Fachmi Bachdim, kuasa hukum Hilda Vitria kepada Grid.ID (grup TribunJatim.com) pada Selasa (11/9/2019).
Fachmi Bachdim memberitahukan kalau laporan tersebut akan dibuat atas nama Ibu dari Hilda Vitria yang merasa dirugikan anaknya dibawa lari oleh Kriss Hatta tanpa persetujuan dari pihak anaknya.
• Susunan Pemain Persebaya Vs PS Tira, Bajul Ijo Duetkan Otavio Dutra dengan OK John
"Secara hukum tidak ada sebuah pernikahan. Karena ini terkait dengan umat Islam dan ajaran Islam, ada sebuah hadits yang menyatakan bahwa tidak ada pernikahan kecuali dengan wali, kalau ada pernikahan maka tanpa wali itu batal," jelasnya saat ditemui di kawasan Tendean
"Artinya tidak pernah ada pernikahan tanpa wali. Kalau tidak ada wali nasab atau wali dari orang tua, boleh pakai wali hakim tapi harus berdasarkan penetapan pengadilan."
"Nah itu semua tidak ada," tegas Fachmi Bachdim.
• Belum Masa Kampanye Baliho Caleg Sudah Bertebaran, Bawaslu dan Satpol PP Akhirnya Turun Tangan
Atas dasar itulah, Fachmi menduga adanya tindak pidana dalam kasus pernikahan Hilda Vitria dan Kriss Hatta.
"Tiba-tiba seseorang dibawa untuk pernikahan, nah inilah karena ada hal-hal tersebut kami mempelajari ada dugaan tindak pidana yang diatur dalam pasal 332 KUHP," tutup Fachmi Bachdim.
Meski sudah terhitung lama sejak berhubungan dengan Kriss Hatta dan akhirnya memutuskan hidup bersamanya, pihak Hilda Vitria merasa perlu untuk melaporkan sang aktor mengingat dari segi agama sendiri hal tersebut tidak dibenarkan.
• Ivan Gunawan Foto Bareng Ayah Ayu Ting Ting, Rangkul & Beri Sebutan Khusus, Kolom Komentar Dimatikan
"Itu persoalan tindak pidana itu tidak ada kadaluwarsa, karena tindak pidananya belum kadaluwarsa itu kita bisa laporkan kepada polisi," jelas Fachmi.
"Walaupun yang diajak itu mau. karena itu adalah hadits nabi, tidak ada pernikahan tanpa wali. Jadi ada dua persoalan, ada persoalan pidana dan ada persoalan tentang sahnya menurut hukum islam," tambahnya.
"Ada beberapa pasal yang akan dilaporkan, salah satunya terkait dugaan membuat atau menggunakan surat palsu yang saat ini dalam proses penyidikan," terang Fachmi.
• Fakta Menarik Istana Changdeokgung, Tempat Penyambutan Presiden Jokowi Saat Berkunjung ke Korsel
Dari sisi hukumnya, pihak Hildia akan melaporkan Kriss Hatta dengan pasal 332 KUHP dimana seseorang bisa mendapat hukuman penjara maksimal tujuh tahun yang membawa pergi seorang perempuan yang belum dewasa dalam hal ini Hilda Vitria berusia 19 tahun saat dibawa pergi oleh Kriss Hatta, tanpa dikehendaki orangtuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap perempuan itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan. (*)
Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul Kembali Dipolisikan Hilda Vitria Khan, Kriss Hatta: Musuh Paling Berbahaya adalah Orang Terdekat Kita.