Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Belum Masa Kampanye Baliho Caleg Sudah Bertebaran, Bawaslu dan Satpol PP Akhirnya Turun Tangan

Bawaslu dan Satpol PP akhirnya turun tangan, setelah baliho caleg banyak bertebaran saat belum waktunya masa kampanye.

Penulis: Muchsin Rasjid | Editor: Mujib Anwar
SURYA/MUCHSIN RASJID
Petugas Satpol PP Pamekasan saat menertibkan baliho bakal caleg di Pemilu 2019 yang melanggar aturan, Senin (10/9/2018) malam. 

TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan, bersama Satpol PP dan polisi menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang banyak bertebaran di pinggir jalan di wilaya Pamekasan, Senin (10/9/2018) malam.

Penertiban ini difokuskan pada alat peraga kampanye milik partai politik, di antaranya berukuran 1,5 x 3 meter, hingga 3 x 4 meter, yang terpampang di persmipangan Jl Trunojoyo – Jl Kangenan, simpang tiga asem manis, Jl Diponegoro, Jl Stadion dan Jl Pintu Gerbang.

Alat peraga kampanye yang ditertibkan itu, seperti baliho bergambar H Ali Wafa, Ketua DPC PKB Pamekasan dengan ukuran besar dan mencolok. Kemudian milik Ismail, anggota Partai Demokrat, yang juga Ketua Komisi I DPRD Pamekasan.

Ketua Bawaslu Pamekasan, Mohammad Saidi, diampingi anggota Bawaslu Pamekasan, Sukma Firdaus, kepada Tribunjatim.com, mengatakan, pemasangan alat peraga kampanye yang kami tertibkan ini melanggar aturan. Karena belum waktunya, namun sudah memasang lebih dulu, sehingga mau tidak mau diturunkan.

Sebenarnya Bawaslu Pamekasan sudah kirim surat himbauan kepada seluruh partai politik di Pamekasan, pada 23 Agustus 2018 lalu, agar menurunkan alat peraga kampanye yang banyak terpasang di seluruh wilayah kota Pamekasan.

Namun karena hingga hari ini tidak ada dari parpol yang menurunkan, maka terpaka pentertiban ini dilakukan Bawaslu dengan melibatkan Satpol PP dan aparat Polres Pamekasan.

“Alat peraga kampanye yang kami tertibkan ini, kami bawa dan disimpan di kantor. Jika pihak partai atau pemilik menginginkan, silakan diambil di kantor dengan membawa surat permohonan,” ujar Mohammad Saidi.

Menurutnya, selain di kota, alat peraga kampanye yang bertembaran di pelosok desa, malam ini juga ditertibkan oleh Panwascam masing-masing. Sebab siangnya, pihaknya telah memberitahu kepada seluruh Panwascam agar menertibkan alat peraga kampanye.

Ditambahkan, sesuai surat edaran PKPU RI, mulai Selasa (23/9/2018) mendatang, parpol diperbolehkan memasang alat peraga kampanye.

Karena sudah memasuk masa kampanye dengan catatan harus mematuhi daerah mana yang tidak boleh dan diperbolehkan memasang alat peraga kampanye.

 “Kami sengaja menertibkan alat peraga kampanye di malam har ini, semata-mata agar tindakan kami tidak mengganggu arus lalu lintas. Sebab kalau di siang hari, arus lalu lintas di cukup padat,” tegas Saidi. (Muchsin Rasjid)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved