Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Alasan Sakit, Dimas Kanjeng Batal Pamer Keahlian Keluarkan Makanan dari Jubahnya di Depan Hakim

Dimas Kanjeng Taat Pribadi tak menghadiri sidangan lanjutan kasus dugaan penipuan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (12/9/2018).

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ani Susanti
SURYA/SUDARMA ADI
Dimas Kanjeng saat dibawa ke mobil tahanan usai disidang di PN Surabaya, Rabu (1/8/2018). 

Dimas Kanjeng sendiri terlilit sejumlah kasus hukum.

Untuk kasus penipuan ini bermula pada tahun 2013, di mana korban Muhammad Ali tertarik pada tawaran Kurdi di Padepokan Dimas Kanjeng yang menghasilkan uang dari kantong jubahnya.

Ia mengalami kerugian sebesar Rp 35 miliar.

Tepat setahun lalu, Dimas Kanjeng divonis 18 tahun penjara atas perkara pembunuhan terhadap Abdul Gani, anak buahnya di Pengadilan Negeri Probolinggo, plus tambahan 2 tahun penjara atas perkara penipuan

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved