Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Saksi Mahkota Beberkan Mekanisme Pembagian Uang Suap Anggota DPRD Kota Malang

Hakim Ketua, Cokorda Gede Arthana, memimpin jalannya sidang lanjutan kasus suap anggota DPRD Malang di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI
Sidang dugaan kasus suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Rabu (12/9/2018) pukul 10.00 WIB. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Hakim Ketua, Cokorda Gede Arthana, memimpin jalannya sidang lanjutan kasus suap anggota DPRD Malang di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Rabu (12/9/2018) siang.

Tiga terdakwa dihadirkan sebagai saksi mahkota  kali ini, yakni Sukarno dari partai Golkar, Heri Pudji Utami dari PPP, dan Hery Subiantomo dari partai Demokrat.

Saksi Pudji membeberkan kesaksiannya tentang bagaimana aliran dana uang suap pokok pikiran (pokir), pengelolaan sampah dan APBD murni 2015 di Ruang Sidang Candra.

Pudji tak memungkiri telah menerima uang pengelolaan sampah dan pokir senilai Rp 12,5 Juta.

(Kalahkan Wakil Malaysia Dua Gim Langsung, Fajar/Rian Kantongi Tiket Babak Kedua Japan Open 2018)

(Ashanty Iseng Buat Aurel Didandani Mirip Krisdayanti, Dipasangi Rambut Palsu, Hasilnya Tuai Komentar)

Menurutnya, uang diberikan dua kali dalam dua hari menjelang lebaran, yakni pada 14 Juli 2015.

Pudji menjelaskan, ada juga suap berupa uang pengelolaan sampah yang dibagikan sebesar Rp 5 juta yang diberikan pada hari yang sama.

"Saya menerima dari Pak Fadli titipan dari Pak Arief (Ketua DPRD), kata Pak Fadli sudah beres, nah bersamaan saya juga menerima uang dari Pak Fajrih untuk uang sampah," tandas mantan Ketua Fraksi PPP DPRD Kota Malang, Rabu (12/9/2018).

Kendati telah mengetahui mekanisme pembagian uang itu, Pudji membantah ikuti pembahasan uang pengelolaan sampah sebelum dibagi.

Kata Pudji, sebelum uang tersebut diterimanya, ternyata ada beberapa proses di beberapa hari sebelumnya.

Kemudian, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Arief Suhermanto memutar sebuah percakapan telepon, Pudji dapat menebak siapa suara dalam rekaman tersebut.

'Itu kalau tidak salah, suara Pak Prapto dengan Pak Subur', ucapnya.

(Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto Gelar Razia PSK, Sebulan Kantongi Rp 2 Juta)

(Rupiah Melemah Tak Mengurangi Minat Masyarakat Liburan ke Luar Negeri, Simak Penjelasan Dosen Unair)

JPU menambahkan bila percakapan itu berlangsung pada tanggal 13 Juli 2015.

Ternyata, rekaman yang diputar itu berisikan pembahasan uang sampah beserta Ketua fraksi.

Namun, Pudji masih membantah dan menyebut tak pernah dilibatkan membahas uang pengelolaan sampah dan sering diwakilkan Sekretaris Fraksi PPP, Syamsul Fajrih.

Selanjutnya, Pudji megungkapkan, seluruh anggota DPRD Malang mendapat uang ratusan juta yang ketika itu dibungkus kresek hitam, berbeda dengan uang pokir dan uang pengelolaan sampah.

"Pak Sukarno yang memberikan titipan (uang) ke saya, (di bungkus kresek hitam) dari Pak Ketua, uang APBD Murni, Pak Arief (Ketua DPRD) bilangnya semua anggota dewan dapat," tutupnya dengan nada lirih lalu menunduk.

(Alasan Sakit, Dimas Kanjeng Batal Pamer Keahlian Keluarkan Makanan dari Jubahnya di Depan Hakim)

(Banyak Pejabat di Jatim Diciduk KPK, Soekarwo Sarankan Parpol Terapkan Prinsip Orang Jawa Cari Jodoh)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved