Pileg 2019
Hanura: Kontrol dan Penentu Kini Masyarakat, Paska Napi Koruptor Dibolehkan Nyaleg oleh MA
Napi koruptor dibolehkan nyaleg oleh Mahkamah Agung, Partai Hanura menyatakan kontrol dan yang menentukan kini ada di masyarakat.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Mujib Anwar
Tribunnews.com/Abdul Qodir
Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara No 9-13, Jakarta.
Selain itu, kata dia, materi kedua PKPU itu, bertentangan dengan Putusan MK No. 71/PUU-XIV/2016, yang telah memperbolehkan mantan narapidana menjadi calon anggota legislatif, sepanjang yang bersangkutan mengumumkan kepada publik bahwa dirinya merupakan mantan terpidana.
"Oleh putusan MK dihapuskan asalakan mengumumkan kepada publik, dan putusan MA mengembalikan kepada undang-undang, PKPU itu betentangan dengan undang-undang," tambah Suhadi.
Adapun, majelis hakim yang memeriksa permohonan ini terdiri dari tiga hakim agung yakni Irfan Fachrudin, Yodi Martono, Supandi dengan nomor perkara 45 P/HUM/2018 yang dimohonkan Wa Ode Nurhayati dan KPU sebagai termohon. (Bobby Koloway)