MA Perbolehkan Mantan Napi Korupsi Ikut Nyaleg, PDIP Jatim: Kami Punya Aturan Internal Sendiri

Menurut Wakil Ketua DPD PDIP Jatim, Bambang Juwono, apapun putusan MA harus dijalankan.

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Ayu Mufihdah KS
Tribunnews.com/Abdul Qodir
Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara No 9-13, Jakarta, Senin (15/2/2016) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - PDI Perjuangan (PDI-P) Jawa Timur memberikan komentarnya terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperbolehkan mantan nara pidana koruptor untuk mencalonkan diri dalam Pemilihan Legislatif (Pileg).

Menurut Wakil Ketua DPD PDIP Jatim, Bambang Juwono, apapun putusan MA harus dijalankan.

"Karena itu sudah menjadi putusan hakim pengadilan Mahkamah Agung yang berarti sudah berlaku sebagai hukum maka kita harus taat kepada putusan itu dan kita jalankan," kata pria yang akrab disapa Logos ini, Sabtu (15/9/2018).

Mengaku Tak Punya Banyak Teman, Jisung NCT Dream Daftar Jadi Peserta Dancing High

Logos melanjutkan, sebenarnya PDIP sudah mempunyai aturan tersendiri terkait bakal caleg mantan koruptor.

"Kebijakan diinternal, AD-ART kita sejak awal memang mantan koruptor itu tidak diikutsertakan dalam caleg," lanjutnya.

Walaupun begitu, Logos mengatakan sebenarnya putusan MA adalah bentuk fasilitas hak asasi manusia (HAM) yaitu hak berpolitik.

PT MMKSI Target Bisa Jual Hingga 400 Unit Mobil Mitsubishi di GIIAS Surabaya Auto Show 2018

"Sebenarnya mantan napi koruptor itu memang punya hak untuk mencalonkan diri atau diCalegkan oleh partai, makanya MA memutuskan untuk membolehkan, tapi kalau PDIP punya aturan internal sendiri kan juga boleh to untuk tidak mencalonkan mantan napi koruptor," jelas Logos.

Logos mengatakan, aturan internal ini merupakan salah satu komitmen PDIP untuk memberantas korupsi.

Seperti diketahui MA telah memutus uji materi Pasal 4 Ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pada Kamis (13/9/2018) lalu.

Peringati World Cleanup Day, Peserta Jambore Indonesia Bebas Sampah Bersihkan Bantaran Kali Brantas

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) bertentangan dengan UU Pemilu.

Putusan tersebut sekaligus menggugurkan status TMS (Tidak Memenuhi Syarat) Bacaleg mantan napi koruptor menjadi MS (Memenuhi Syarat).

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved