Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dana Jaspel yang Diselewengkan 41 Guru Swasta Mulai Dikembalikan, Pemkot Surabaya:Deadline Bulan ini

Pemkot Surabaya bersikap tegas pada pihak guru, yayasan maupun sekolah yang ditemukan melakukan pelanggaran terhadap dana jaspel pendidikan.

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Ani Susanti
TribunJatim.com/Fatimatuz Zahroh
Kepala Inspektorat Pemerintah Kota Surabaya, Sigit Sugiharto (kanan) didampingi Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Surabaya Aston Tambunan (kiri) menjelaskan hasil temuan audit dana Jaspel di SMP Swasta Surabaya, Kamis (6/9/2018). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersikap tegas pada pihak guru, yayasan maupun sekolah yang ditemukan melakukan pelanggaran terhadap dana jasa pelayanan (jaspel) pendidikan untuk sekolah swasta.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Aston Tambunan mengatakan, pihaknya sudah menyurati guru, yayasan, maupun sekolah yang terindikasi melakukan penyalahgunaan dana jaspel.

Isi surat tersebut tak lain adalah menagih agar pihak-pihak yang ditetapkan Inspektorat menyalahgunakan dana jaspel segera mengembalikan uang negara ke kas daerah.

"Semua hasil temuan audit Inspektorat sudah kami tindak lanjuti. Secara keseluruhan ada tiga jenis tindak lanjut," kata Aston, saat ditemui di sidang paripurna DPRD Kota Surabaya, Senin (17/9/2018).

Atraksi Flypass Warnai Peringatan Hari Perhubungan di Sekolah Pilot Banyuwangi

Pertama, kata Aston, ada sekolah yang diwajibkan mengembalikan dana jaspel ke guru.

Sanksi itu ditujukan bagi sekolah yang menyalurkan dana pada guru, yang tidak sesuai dengan SPJ yang diserahkan ke Pemkot.

Jenis yang kedua adalah yayasan mengembalikan uang ke sekolah lantaran jumlah yang disalurkan tidak sesuai.

Lalu, yang ketiga adalah guru yang menyerahkan uang kembali ke kas daerah.

Untuk kasus ini, ditegaskan Aston adalah pelanggaran guru yang menerima gaji ganda dari jaspel.

"Jadi yang harus dikembalikan adalah dana tunjangan fungsional guru (TFG), yang dari pemkot nilainya Rp 300 ribu per bulan. Itu yang wajib dikembalikan ke kasda," ujarnya.

Krisdayanti Posting Fotonya Berpose di Bathup, Yuni Shara & Rossa Ikutan Komentar, Lihat Potretnya!

Total ada sebanyak 41 guru yang wajib mengembalikan danas TFG ke kasda.

Mereka adalah pra guru yang dapat gaji ganda dari jaspel.

Aston menegaskan, saat ini sebagian sekolah, guru dan dan yayasan sudah mulai mengembalikan dana tersebut.

Termasuk guru yang mengembalikan dana TFG ke kasda.

"Kita sudah surati. Mereka sebagian sudah ada yang mengembalikan. Kita kasih deadline bulan ini harus sudah kembali semua," tegas Aston.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved