Sidang Pledoi Kasus Bocornya Soal UNBK di SMPN 54 Surabaya, Mantan Kepsek Sebut Masih Ingin Jadi ASN
Mantan Kepala SMPN 54, Keny Erviati, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (17/9/2018).
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ani Susanti
Kemudian, para saksi melihat sebuah komputer dalam keadaan menyala.
Dalam komputer itu, berisi aplikasi WhatsApp, di mana pada aplikasi itu ditemukan sejumlah foto terkait soal UNBK, yang mestinya tak dapat diakses di luar ruangan kelas yang digunakan untuk UNBK.
Tak hanya itu, para saksi juga telah melihat pemotretan terhadap layar komputer tersebut.
Ternyata, pemrotetan itu berbuntut pada pengiriman terhadap seseorang.
Hingga akhirnya para saksi melaporkan kejadian itu kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya.
Tak butuh waktu lama, Keny pun dibekuk.
• Maia Estianty Kunjungi Angelina Sondakh di Penjara, Diminta Jadi Juri dan Melatih Para Napi Bermusik
Kepada penyidik, kala itu, Keny mengatakan maksud dan tujuannya melakukan hal itu adalah sebagai rasa terimakasih terhadap komite sekolah yang dianggap telah banyak membantunya selama menjadi Kepala Sekolah di SMPN 54 Surabaya.
Di sisi lain, dalam dakwaan terpisah, saksi bernama Imam Soetiono dan saksi Achmad Teguh Kartono (dalam penuntutan terpisah) tak mempunyai hak atau wewenang mengakses komputer maupun segala sistem elektronik dan dokumen elektronik soal UNBK yang ada di SMPN 54 Surabaya.