Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Selama Sepekan, Polres Pamekasan Tangkap Bandar, Pengedar dan 6 Pengguna Narkoba

Polres Pamekasan menangkap delapan orang yang terlibat penyalahgunaan narkoba dalam kurung waktu selama sepekan terakhir.

Penulis: Muchsin Rasjid | Editor: Ani Susanti
TRIBUNJATIM.COM/MUCHSIN RASJID
Delapan tersangka narkoba yang ditangkap Polres Pamekasan dalam seminggu terakhir. 

TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN – Polres Pamekasan menangkap delapan orang yang terlibat penyalahgunaan narkoba dalam kurung waktu selama seminggu terakhir.

Delapan orang tersebut merupakan pengguna, pengedar dan bandar sabu.

Mereka adalah Syaiful Bahri (40), warga Desa Sokobanah Dajah, Kecamatan Sokobanah, Sampang, Syeh Anis (40), warga Jl Wahidin Pejagalan, Sumenep, Moh Rifqi Alfarizi (21), warga Desa Palengaan, Kecamatan Palengaan, Pamekasan, dan Fathorrozi (24), warga Desa Sentol Daja, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.

Kemudian Moh Riyanto (27), warga Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong, Pamekasan. Matjuri (24), warga Desa Larangan Dalam, Kecamatan Larangan, Pamekasan, serta Moh Toyyib, warga Desa Teja, Kecamatan Kota Pamekasan.

Pendaftaran hingga Tes CPNS 2018 Gratis, BKD Surabaya Imbau Calon Pelamar Tak Tergoda Tawaran Calo

Dari delapan tersangka itu,  polres menyita barang bukti berupa 8,24 gram sabu, 10 butir pil koplo, dan beberapa perangkat alat hisab sabu.

Kini delapan tersangka itu ditahan di Polres Pamekasan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 “Dari delapan tersangka itu, yang kami tangkap seorang tersangka sebagai bandar, seorang lagi pengedar dan enam tersangka lainnya merupakan pengguna, termasuk seorang daftar pencarian orang (DPO) sejak 2017 lalu,” ungkap Kapolres Pamekasan, AKBP Teguh Wibowo, Rabu (19/9/2018).

Formasi & Kualifikasi CPNS 2018 Pemkot Surabaya, Ada 442 Lowongan, Tenaga Pendidikan sampai Honorer!

Teguh menambahkan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dari tersangka narkoba yang ditangkap sebelumnya dan sudah ditahan di Lapas Narkotika, serta informasi dari masyarakat.

Delapan tersangka ini, lanjut Teguh, ditangkap di tempat berbeda dan di hari, serta waktu yang berbeda.

Tersangka Syaiful Bahri, anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) Sokobanah, Sampang, selaku bandar narkoba ditangkap di depan toko ponsel di Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah, Sampang dengan barang bukti 5,7 gram sabu.

Lalu tersangka Fathorrozi ditangkap di sebuah rumah, di Desa Konang, Kecamatan Galis, Pamekasan, dengan barang bukti 0,38 gram sabu.

Selanjutnya, tersangka Moh Riyanto, ditangkap di Jl Raya Sumenep, dengan barang bukti 0,38 gram sabu.

Kemudian tersangka Matjuri, ditangkap di Jl Raya Konang, Kecamatan Galis, Pamekasan.

Pelamar CPNS di Tuban Tak Bisa Akses Link sscn.bkn.go.id, Muncul Info: Portal Dibuka Jam 13.00 WIB

Teguh menjelaskan, walau saat ini Polres berhasil menangkap delapan tersangka, namun tidak bisa dikatakan jika Pamekasan menjadi lahan subur bagi peredaran narkoba.

Teguh menuturkan, persoalan narkoba ini tidak hanya terjadi di Pamekasan, tapi juga di daerah luar Pamekasan.

 “Selain terus melakukan upaya pengungkapan jaringan narkoba, kami juga berusaha melakukan pencegahan. Yakni dengan memberikan sosialisasi kepada pelajar (dengan) mendatangi sekolah, perkumpulan komunitas (dengan) menjelaskan bahayanya narkoba,” paparnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved