Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Belanda hingga Kuwait, 4 Negara Ini Tak Izinkan Status Kewarganegaraan Ganda

Ada beberapa negara yang sama sekali tidak mengizinkan masyarakatnya memiliki kewarganegaraan ganda.

Editor: Pipin Tri Anjani
USEMBASSY.GOV
Ilustrasi 

Bahkan untuk proses naturalisasi, seseorang hanya bisa diberi kewarganegaraan melalui ketentuan khusus dari pemerintah.

Selain itu, cara lain untuk mendapatkan kewarganegaraan Kuwait adalah: kelahiran, keturunan, dan pernikahan (setelah 15 tahun tinggal di Kuwait jika ia adalah perempuan).

5 Kuliner Khas Indonesia yang Bikin Seleb Korea Selatan Ketagihan, Ada Sate hingga Nasi Goreng

Namun, laki-laki yang menikahi perempuan warga Kuwait tidak bisa menjadi warga negara di sana.

Bahkan, jika seseorang kehilangan kewarganegaraan Kuwait, anak-anaknya yang masih berusia dini juga akan kehilangan kewarganegaraan.

 

Artikel ini telah tayang di Tribuntravel.com dengan judul 4 Negara yang Tak Izinkan Status Kewarganegaraan Ganda, Ada Belanda hingga Kuwait

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved