Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Mau Ikut Lelang Mobil, Rumah dan Barang Sitaan KPK di Surabaya? Begini Cara dan Persyaratannya!

KPK akan melelang sejumlah barang yang disita dari terdakwa kasus korupsi. Lelang itu akan berlangsung pada Rabu (26/9/2018. Begini cara mengikutinya

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ani Susanti
Istimewa
Dua Jaksa KPK yang menangani barang sitaan, yakni Adyantana Meru Herlambang dan Josep Wisnu Sigit serta Kepala Rupbasan Kelas I Surabaya, Suwanto menyerahkan dua mobil milik Fuad Amin yang dilelang kepada dua pemenang lelang asal Bandung dan Malang, Senin (24/9/2018). 

6. Pelunasan pembayaran lelang paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

Jika tak dipenuhi, maka dinyatakan batal dan wanprestasi serta uang jaminan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan.

7. Karena satu dan lain hal, pihak Penjual dan atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan lelang didak dapat melakukan terhadap objek lelang di atas

8. Pihak-pihak yang berkepentingan atau yang berminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak Penjual dan atau Pejabat Lelang. 

9. Keterangan lebih lanjut dapat diakses langsung kepada Panitia Lelang Komisi Pemberantasan Korupsi, Josep Wisnu Sigit dan Adyantana Meru Herlambang di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada K.4 Jakarta Selatan dengan nomor telepon (021) 25576300 pada jam kerja atau KPKNL Surabaya di Jalan Indrapura Nomor 5 Surabaya dengan nomor Telepon (031) 3523516 / 3554794.

Miyawaki Sakura, Yabuki Nako & Honda Hitomi Segera Gabung ke IZ*ONE, AKB48 Rilis Single No Way Man

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved