Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

SPDP Dugaan Korupsi Jembatan Brawijaya di Kediri Telah Diterima Kejati Jatim

Penyidik mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Kejati Jatim untuk kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Brawijaya Kediri.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Adi Sasono
ISTIMEWA
Ilustrasi korupsi (Shutterstock) 

Berikut tiga tersangka dan vonis yang telah dijatuhkan: 
- Nuriman Satrio Widodo selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), divonis pidana penjara 2 tahun 8 bulan, dan denda Rp 50 juta, subsider dua bulan kurungan.
- Kasenan selaku Kepala Dinas PU Kota Kediri yang divonis pidana penjara 5 tahun 6 bulan, denda Rp 100 juta, subsider tiga bulan kurungan. 
- Wijanto selaku Kabid Permukiman DPUPR yang divonis pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 5 juta subsider dua bulan kurungan.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved