SPDP Dugaan Korupsi Jembatan Brawijaya di Kediri Telah Diterima Kejati Jatim
Penyidik mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Kejati Jatim untuk kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Brawijaya Kediri.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Adi Sasono
Berikut tiga tersangka dan vonis yang telah dijatuhkan:
- Nuriman Satrio Widodo selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), divonis pidana penjara 2 tahun 8 bulan, dan denda Rp 50 juta, subsider dua bulan kurungan.
- Kasenan selaku Kepala Dinas PU Kota Kediri yang divonis pidana penjara 5 tahun 6 bulan, denda Rp 100 juta, subsider tiga bulan kurungan.
- Wijanto selaku Kabid Permukiman DPUPR yang divonis pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 5 juta subsider dua bulan kurungan.