VIDEO: Sidang Kasus Dugaan Penipuan, Dimas Kanjeng Taat Pribadi Menyanggupi Kembalikan Uang Korban
Dimas Kanjeng Taat Pribadi tiba di Pengadilan Negeri Surabaya di Jalan Arjuno pada Rabu (26/9/2018) pagi.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Dwi Prastika
Kata Taat, uang rupiah itu diperolehnya dari seorang gurunya yang berada di daerah Gunung Lawu bernama Kertonegoro.
"Saya dan teman seperguruan saya (Abah Ilyas) tahu kalau uang itu memang ada di guru kami (Abah Kertonegoro) di Gunung Lawu, uang itu memang ada, banyak," pungkasnya.
Secara terpisah, saat TribunJatim.com bertanya kepada JPU Rakhmat Hary Basuki tentang siapa sebenarnya Kertonegoro itu, ia mengatakan Kertonogoro adalah sosok gaib seperti yang disampaikan terdakwa saat pemeriksaan.
Sidang sempat diberhentikan sesaat ketika ada pengunjung yang mengambil gambar menggunakan kamera smartphone dalam keadaan blitz menyala.
"Pak, kalau foto, tolong blitznya dimatikan ya," seru Anne kepada salah seorang pengunjung.
Lalu, persidangan dilanjutkan kembali.
Hakim kemudian menuturkan kepada Taat Pribadi agar mengembalikan uang sejumlah korbannya.
• Program Produce 48 Usai, Takeuchi Miyu Umumkan Kelulusan dari AKB48, Akan Berkarier di Korea?
"Apakah kamu mau mengembalikan uang mereka? Itu uangnya orang banyak loh!" Kata Anne sembari menunjuk Taat Pribadi.
Taat Pribadi pun menyanggupinya.
"Iya, tentu saya kembalikan, masih proses kok bu," ujar Taat Pribadi.
Persidangan itu pun berakhir dan akan dilanjut kembali sekitar dua pekan yang akan datang.
Dari video yang diunggah TribunJatim.com, Taat Pribadi kemudian langsung dibawa kembali ke mobil tahanan yang telah menantinya di balik Gedung Pengadilan Negeri Surabaya.
• VIDEO: Sidang Kurir Sabu Asal Vietnam di Pengadilan Negeri Surabaya Ditunda Pekan Depan
Sebelum naik mobil tahanan, Taat Pribadi juga sempat berbincang dengan JPU Nur Rachman di depan Ruang Sidang Sari 1.
Namun, ia lantas diminta petugas untuk segera kembali ke mobil tahanan Kejati Jatim.
Berikut videonya: