Banyak Jabatan di OPD Kosong, Pemkot Malang 'Darurat' Pejabat Struktural

Pemkot Malang mengalami kondisi 'darurat' pejabat struktural, dengan banyaknya jabatan di OPD yang kosong.

Penulis: Alfi Syhari Ramadana | Editor: Mujib Anwar
SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO
Wali Kota Malang Sutiaji dan istri bersama Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko dan istri, usai pelantikan di Gedung Grahadi Surabaya saat tiba di Balai Kota Malang, Senin (24/9/2018). 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pemkot Malang kembali menghadapi masalah cukup serius. Sebelumnya, Kota Malang sudah dihadapkan dengan kasus dugaan korupsi yang menyeret nyaris seluruh anggota DPRD Kota Malang dan sejumlah pejabat teras di Pemkot.

Kini, Pemkot Malang kembali dihadapkan pada situasi sulit yaitu mengatasi kekosongan sejumlah pejabat struktural di organisasi perangkat daerah (OPD).

Beberapa jabatan kosong itu, diantaranya Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), Dinas Perpustakaan Umum dan Daerah (DPUD), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Direktur Utama PDAM Kota Malang, dan Inspektorat Rumah Potong Hewan (RPH).

Jumlah tersebut akan bertambah pada bulan Oktober 2018 nanti. Pasalnya, tiga pejabat yakni Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Malang J Hartono, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Malang Indri Ardoyo, serta Sekretaris DPRD Kota Malang Bambang Suharijadi akan memasuki masa purna tugas.

Resmi Dilantik di Grahadi, Inilah 4 Tugas Paling Mendesak Wali Kota Malang Sutiaji

Temui Emak-Emak dan Milenial di Surabaya, Sandi Garap Isu Kenaikan Harga Sembako dan Lapangan Kerja

Mengatasi hal tersebut, Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya secepat mungkin untuk mengisi jabatan yang kosong. Namun, sebelumnya ia akan melakukan pendalaman terlebih dahulu sebelum memutuskan mengambil langkah untuk mengisi kekosongan.

"Oktober ini memang ada tiga lagi jabatan yang kosong. Kami akan lakukan pendalaman terlebih dahulu. Setelah itu akan kami bentuk pansel untuk mengisi kekosongan tersebut," ujarnya, Kamis (27/9/2018).

Menurut Sutiaji, untuk sementara posisi jabatan kosong tersebut akan diisi oleh pelaksana tugas (Plt) sampai dengan pejabat baru resmi ditunjuk. Selain itu, Wali Kota Malang juga tengah mengkaji rencana pembuatan Perda berkaitan dengan hal itu.

Dua Hari Paska Dilantik, Sutiaji-Sofyan Sidak Sejumlah Dinas dan Beri Semangat Lansia di Kota Malang

Tak Kuat Lagi Haid Dipaksa Hubungan Intim, Gadis di Gresik ini Laporkan Pacarnya ke Polisi

Sekretaris Daerah Kota Malang, Wasto menambahkan, kekosongan jabatan tersebut tidak akan mengganggu kinerja dari masing-masing dinas maupun BUMD yang ada.

"Untuk sementara sudah ada Plt. Jadi saya rasa tidak terlalu mempengaruhi kinerja dari dinas bersangkutan," imbuhnya.

Plt, kata Wasto masih bisa menjalankan fungsi koordinasi dan manajemen yang harusnya diemban kepala dinas. Karena sudah ada standar prosedur operasional (SOP) dari masing-masing dinas.

Sehingga Plt hanya tinggal menjalankan saja. Termasuk juga dalam hal pengambilan keputusan yang sifatnya segera. Jika memang hal itu, belum bisa dilakukan maka pengambilan keputusan bisa dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) maupun Wali Kota.

"Semua sudah ada aturanya. Jadi saya rasa tidak masalah meskipun masih dipegang oleh Plt," imbuhnya. (Alfi Ramadana)

Minta Maaf, SMKN 1 Surabaya Benarkan Kepala Sekolah Lakukan Tindak Kekerasan ke Para Siswanya

Inilah 5 Pesan Penting dan Warning Pakde Karwo pada 12 Kepala Daerah yang Dilantik

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved