Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Janji Buatkan Layang-layang, Pria di Trenggalek ini Menyodomi Bocah 9 Tahun

Paniyo (60) warga desa di Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak.

Penulis: David Yohanes | Editor: Yoni Iskandar
istimewa
Paniyo (60) di Mapolres Trenggalek. (Ist) 

Sementara Paniyo mengaku tidak melakukan sodomi.

Ia juga berdalih perbuatan ini atas kemauan korban.

Arda Naff, Suami Tantri Kotak Sebut 5 Skill yang Harus Dimiliki Suami, dari Astronom hingga Mentalis

"Dia yang mengajak untuk berbuat, bukan saya," ucapnya.

Polisi menjerat Paniyo dengan pasal 82 KUHP junto ayat 1 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016, tentang perlindungan anak.

Paniyo terancan hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda Rp 15 miliar. (David Yohanes)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved