Janji Buatkan Layang-layang, Pria di Trenggalek ini Menyodomi Bocah 9 Tahun
Paniyo (60) warga desa di Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak.
Penulis: David Yohanes | Editor: Yoni Iskandar
Sementara Paniyo mengaku tidak melakukan sodomi.
Ia juga berdalih perbuatan ini atas kemauan korban.
• Arda Naff, Suami Tantri Kotak Sebut 5 Skill yang Harus Dimiliki Suami, dari Astronom hingga Mentalis
"Dia yang mengajak untuk berbuat, bukan saya," ucapnya.
Polisi menjerat Paniyo dengan pasal 82 KUHP junto ayat 1 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016, tentang perlindungan anak.
Paniyo terancan hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda Rp 15 miliar. (David Yohanes)